visitaaponce.com

Akhirnya Dokter Subuh Terima Pesangon usai Menang di Tingkat Kasasi

Akhirnya Dokter Subuh Terima Pesangon usai Menang di Tingkat Kasasi
Kuasa hukum dokter Subuh, Odie Hudiyanto (tengah).(MI/HO)

PERJUANGAN panjang dr.Subuh Widhyono, seorang dokter spesialis anastesi untuk mendapatkan haknya akhirnya membuahkan hasil. Ia akhirnya mendapatkan haknya atau pesangon setelah menang di tingkat kasasi.

Kuasa hukum dokter Subuh, Odie Hudiyanto mengungkapkan kliennya harus melalui persidangan yang panjang saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Awalnya beberapa dokter melakukan gugatan di pengadilan tapi tidak ada satu pun yang dikabulkan. Saat proses persidangan PHI Pengadilan Negeri Bandung hakim masih meraba-raba apakah dokter ini pekerja atau bukan sehingga mereka itu menafsirkan yang namanya pekerja itu harus ada kontrak," kata Odie, di Jakarta, kemarin.

Dalam gugatan bernomor 111/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg, hakim menolak seluruh gugatan. Namun, usaha Subuh untuk mendapatkan haknya tak berhenti sampai di situ.

Saat gugatan itu ditolak dalam sidang PHI, terdapat multitafsir soal profesi kedokteran. Namun, tafsir profesi kedokteran itu terjawab saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

"Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 36K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 31 Januari 2023 menyatakan dokter termasuk pekerja yang tunduk pada aturan ketenagakerjaan," ungkap Odie.

Odie mengatakan Majelis Hakim PHI Bandung menafsirkan jika seseorang dapat dikategorikan pekerja apabila memiliki jam kerja sebanyak 40 jam dalam seminggu.

"40 jam kerja dalam seminggu adalah aturan maksimal. Kelebihan jam kerja diatas 40 jam itu dihitung sebagai kerja lembur. Sementara jika seorang dokter bekerja kurang dari 40 jam seminggu bukan masalah dan tak ada larangan atau pelanggaran hukum jika jam kerja kurang dari 40 jam seminggu," jelasnya.

Atas perbedaan tafsir itu, Majelis Hakim Kasasi akhirnya sependapat dengan uraian yang di sampaikan dalam memori kasasi Mahkamah Agung.

"Karena selama ini pekerjaan dokter itu bias, apakah dia pekerja apakah dia sebagai profesional atau bukan? Namun dipatahkan melalui putusan MA bahwa dokter masuk dalam kategori pekerja," imbuhnya.  

Odie menjelaskan sebelumnya perjanjian kerja antara kliennya dan pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) TK Depok terjalin sejak 2007. Sebagai dokter anastesi, Subuh baru melakukan praktik jika diperintahkan pihak rumah sakit.

Namun, setelah 12 tahun pihak rumah sakit memutuskan tak melakukan kerja sama dengan Subuh dengan alasan efisiensi.

"Sejak bekerja di tahun 2007 hingga 2019 itu mendapat upah sebesar Rp35 Juta per bulan. Dan itu diakui pihak rumah sakit bahwa dokter Subuh bekerja selama 2007-2019 sehingga itu menjadi bukti di pengadilan," katanya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi berpendapat jika RSIA TK Depok telah mengakui dan membenarkan bahwa Subuh Widhyono telah bekerja sebagai dokter spesialis anastesi.

Adapun pekerjaan yang dilakukan adalah memberikan pelayanan medis bidang anastesiologi kepada pasien terhitung dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2019 dan memperoleh upah setiap bulannya sebesar Rp35.000.000.
 
Atas pertimbangan itu, pihak RSIA TK Depok wajib membayar uang pesangon ditambah uang masa kerja dengan total nilai nominal Rp455.000.000. (N-3)

Baca Juga:  PPATK Sampaikan Rekapitulasi Informasi ke Kemenkeu

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat