visitaaponce.com

Korupsi Jual Beli Nilai Rapor Demi Lulus PPDB Diduga Terjadi di SD Negeri Kota Depok

Korupsi Jual Beli Nilai Rapor Demi Lulus PPDB Diduga Terjadi di SD Negeri Kota Depok
Kota Depok.(Dok. Pemkot Depok)

PRAKTIK dugaan korupsi dengan motif jual-beli nilai rapor diduga terjadi di sekolah dasar negeri (SDN), Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

Kasus dugaan jual-beli nilai rapor sekolah negeri salah satunya terjadi di SDN Sindangkarsa 2, yang terletak di Jalan Bhakti ABRI RT 003 RW 09 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.

Kasus mencuat ke publik, berdasarkan laporan orang tua yang menyatakan di SDN Sindangkarsa 2, terjadi kasus jual beli nilai rapor agar bisa juara kelas dan masuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMPN tahun ajaran 2024-2025.

Baca juga : Daya Tampung Sekolah Negeri Terbatas, Ribuan Siswa di Depok Harus ke Swasta

"Banyak murid dari SDN Sindangkarsa 2 mendapatkan nilai tertinggi akademik agar masuk sekolah favorit SMPN Kota Depok " kata Rosa saat dihubungi di Jalan Bhati ABRI, Kelurahan Sukamaju Baru, Selasa (2/7).

Rosa mengatakan anaknya bersekolah di SDN Sindangkarsa 2 sehingga mengetahui kondisi SDN termasuk siswa berprestasi atau tidak berprestasi. "Tahulah, kan saya tiap hari antar dan menunggu anak di sekolah," katanya.

Rosa menginformasikan nilai akademik tinggi diduga diberikan sekolah lewat kaki tangan seorang guru yang mengajar di kelas IV SDN tersebut.

Baca juga : Ombudsman Terima Keluhan Soal Jumlah Sekolah Negeri di Kota Depok

Guru tersebut, sambungnya, sudah pernah di demo oleh sebagian orang tua murid. Bahkan sudah diberikan surat peringatan pertama atau SP-1 oleh Dinas Pendidikan Kota Depok. "Namun praktik korupsi jual beli nilai rapor tetap saja jalan, sementara SP-1 yang diberikan atasannya kepadanya seperti tak pengaruh," ucapnya.

Media Indonesia menghubungi Kepala SDN Sindangkarsa 2, Kholisah, di kantornya, Selasa (2/7) pagi. Namun orang bersangkutan tak ditempat. Menurut Bungawati, guru bidang studi agama SDN Sindang Karsa 2, Kholisah tidak masuk dan tidak boleh dihubungi. "Maaf ibu Kepala Sekolah tidak masuk," katanya.

Ketika kepadanya diminta nomor kontak kepala sekolah untuk dihubungi tak mau memberi. "Saya tak berani kasih nomor telepon genggam ibu. Sekolah juga, dilarang menerima tamu," kilahnya.

Baca juga : Renovasi SDN Roboh di Sawangan Depok Ditunda hingga 2025

Ditanya kasus korupsi jual beli nilai rapor, Bungawati menolak berkomentar. "Maaf saya tak bisa menjelaskan tanya saja Kepala Sekolah," ujarnya.

Terkait hal itu, Ketua Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SDN Kota Depok, Nani, mengakui adanya korupsi jual beli nilai rapor di SDN Sindang Karsa 2. Benar dan sudah ditangani oleh pihak sekolah," katanya singkat.

Keterangan diperoleh lulusan SDN Sindangkarsa 2 tahun ini banyak diterima melalui jalur prestasi di sejumlah SMPN favorit di Kota Depok. Antara lain SMPN SMPN 7, SMPN 11, SMPN 12, dan SMPN 15 Kota Depok yang lokasinya tak jauh dari sekolah tersebut.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat