visitaaponce.com

Kasus Akta Kelahiran, Pakar Freddy Widjaja Berhak Minta Gelar Perkara Khusus

Kasus Akta Kelahiran, Pakar: Freddy Widjaja Berhak Minta Gelar Perkara Khusus
Freddy Widjaja bersama kuasa hukumnya di Bareskrim Polri(Dok. Pribadi)

PAKAR hukum pidana Youngky Fernando menilai Freddy Widjaja, anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja selaku pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran oleh tiga saudara tirinya berhak meminta gelar perkara khusus. Ekspose itu untuk memastikan kasus layak dihentikan atau tidak.

Youngky mengatakan, pihak pelapor merasa kepentingan hukumnya terganggu ketika laporannya dihentikan. Ketika terganggu, maka pelapor bisa mengajukan komplain. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, komplain itu bisa dilakukan dengan eksaminasi.

"Dalam ilmu hukum itu disebutnya eksaminasi. Itu, ruang perkara khusus, dalam perspektif Perkap Nomor 6 Tahun 2019 itu disebutnya gelar perkara khusus," kata Youngky saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Youngky mengatakan gelar perkara khusus itu dapat dilakukan karena memang ada ruangnya. Menurutnya, penyelidikan maupun penyidikan itu bukan sesuatu yang berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diganggu gugat. Sebab, keputusan yang sudah inkrah saja masih bisa digugat lewat peninjauan kembali (PK) dan praperadilan.

"Oleh karena itu, diperbolehkan untuk melakukan eksaminasi dengan bentuk komplain ketika penyelidikan itu penghentian dan terganggu lah kepentingan korban atau pelapor, itu boleh," jelas ahli ilmu hukum pidana umum dan tindak pidana korupsi (tipikor) itu.

Baca juga : Raup Rp500 Juta, Pelaku Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Youngky mengatakan penyidik yang tidak menjadwalkan gelar perkara adalah suatu bentuk perilaku tidak profesional. Menurutnya, polisi wajib menjadwalkan gelar perkara, baik seminggu atau sebulan setelah permintaan, sesuai administrasi kepolisian.

"Yang jelas harus terjadwal dan dijadwalkan, kalau tidak ada itu terkesan unprofesional dan polisi masa kini tidak boleh lagi melakukan itu," katanya.

Diketahui, Freddy Widjaja melaporkan kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran oleh tiga saudara tirinya ke Bareskrim Polri pada 24 November 2021 dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Namun, laporannya disetop, karena dianggap bukan merupakan peristiwa pidana.

Freddy beberapa kali mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk permintaan gelar perkara ulang karena ada novum baru. Terakhir, Freddy menemui Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karo Wassidik) Brigjen Iwan Kurniawan memohon dibuka kembali kasusnya. Namun, belum ada jawaban hingga saat ini.

Tiga terlapor dalam kasus ini yang merupakan saudara tiri Freddy adalah Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Ketiganya dilaporkan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. Terlapor diduga memalsukan akta kelahiran dan juga statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta Widjaja dan Lidia Herawati Rusli. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat