visitaaponce.com

Vonis Trump Terkait Kasus Uang Tutup Mulut Ditunda September

Vonis Trump Terkait Kasus Uang Tutup Mulut Ditunda September 
Mantan Presiden AS Donald Trump.(AFP)

MAJELIS hakim menunda penjadwalan vonis untuk mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait kasusi pembayaran uang tutup mulut hingga 18 September 2024.

Trump awalnya dijadwalkan dijatuhi hukuman pada tanggal 11 Juli. Tim hukumnya meminta agar sidang vonis dalam kasus uang tutup mulut dibatalkan setelah Mahkamah Agung memutuskan pada Senin (1/7) bahwa mantan presiden memiliki imunitas sebagian atas tindakan selama masa jabatannya.

Hakim Juan Merchan mengatakan pada Selasa (2/7) waktu setempat bahwa ia akan mengeluarkan keputusan atas kasus hukum Trump pada 6 September. Jika vonis diperlukan, lanjut hakim, vonis akan dijatuhkan pada 18 September.

Baca juga : Saham Trump Media Jatuh 9% Setelah Vonis Bersalah Donald Trump

Pada Mei lalu, hakim memutuskan Trump bersalah atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis sebagai bagian dari dugaan skema untuk membungkam klaim hubungan seksual di luar nikah selama kampanye presiden 2016. Trump menjadi mantan presiden pertama yang pernah dihukum karena kejahatan.

Jaksa mengatakan Trump telah mengganti uang suap yang dibayarkan kepada Michael Cohen, seorang bintang film dewasa, yang mengaku berselingkuh dengan Trump. Uang yang dibayarkan pada malam menjelang pemilihan umum 2016 itu ditutup-tutupi dengan melabelinya sebagai biaya hukum.

Tak lama setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan tentang klaim kekebalan presiden, Donald Trump turun ke media sosial untuk merayakannya. "Kemenangan besar untuk konstitusi dan demokrasi kita," dia menulis di Truth Social. "Bangga menjadi orang Amerika!"

Akan tetapi, keputusan itu hanya menghentikan sementara proses persidangan sampai hakim membuat penentuannya nanti di September. (BBC/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat