visitaaponce.com

Polda Metro Jaya Amankan 577 Handphone dan 535 Karung Pakaian Bekas Ilegal

Polda Metro Jaya Amankan 577 Handphone dan 535 Karung Pakaian Bekas Ilegal
Polda Metro Jaya merilis kasus penyelundupan ratusan baju bekas dan handphone ilegal, Jumat (24/3).(MI/Khoerun Nadif)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan ratusan baju bekas dan handphone ilegal hari ini Jumat (24/3).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebutkan dari pengungkapan kasus tersebut diamankan ratusan balpress pakaian bekas impor ilegal dan ratusan unit handphone serta tablet ilegal.

“Kami berhasil mengungkap ada 535 karung balpress atau pakaian dan barang bekas lainnya. Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet,” kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat (24/3).

Baca juga : 577 Karung Disita, Ini Modus Pelaku Penyelundupan Baju Impor Bekas

Pengungkapan kasus tersebut didapati dua orang tersangka dengan masing-masing kasus terdapat satu tersangka, yakni tersangka berinisial OW kasus penyelundupan pakaian bekas dan tersangka JM kasus penyelundupan handphone.

“Dari kedua hasil ungkapan kami ini, kami sudah ditetapkan dua orang tersangka. Satu tersangka terkait penyelundupan handphone dan satu tersangka terkait balpress,” tutur Aliansyah.

Omzet Miliaran

Lebih lanjut, Auliansyah menaksir pelaku telah melakukan bisnis baju bekas dengan omset Rp31,7 miliar. Sementara keuntungan yang diperoleh pelaku dari kasus penyelundupan handphone sekitar Rp1,5 miliar.

Baca juga : Polisi Kantongi Izin Penyitaan Hp Aiman Witjaksono dari PN Jaksel

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE dan atau Pasal 46 angka 33 Juncto angka 1 UU Perdagangan.

Kemudian, Pasal 110 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 Juncto Pasal 47 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Perdagangan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Selain itu, para tersangka turut dijerat dengan Pasal 46 angka 34 Juncto angka 6 UU tentang Ciptakerja dan atau Pasal 106 Juncto Pasal 124 Ayat 1 UU Perdagangan. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat