visitaaponce.com

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jakpro

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jakpro
Ilustrasi--menara telekomunikasi(ANTARA/Muhammad Iqbal )

POLRI menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (gigabit passive optical network) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro).  

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

“Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” kata Ramadhan, Senin (7/8).

Baca juga: 5 Saksi Bakal Diperiksa Terkait TPPU Panji Gumilang

Ramadhan menyebutkan adapun dua tersangka itu merupakan Direktur Utama PT Jakpro sekaligus Komisaris PT JIP berinisial AH. Serta, eks Direktur Keuangan PT Jakpro sekaligus komisaris PT JIP periode 2015 sampai dengan 2018 berinisial LLM.

“Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum,” ujar Ramadhan.

Baca juga: Andhi Pramono Sebar Duit Buat Samarkan Gratifikasi

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 15 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312.379.671.113,” pungkas Ramadhan. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat