visitaaponce.com

Sempat Disentil Anies, Jakpro Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tinggal Layak Di Rusun Nagrak

Sempat Disentil Anies, Jakpro Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tinggal Layak Di Rusun Nagrak
Warga Kampung Susun Bayam sempat tinggal tanpa air dan listrik sebelum dipindah ke Rusun Nagrak(MI/Usman Iskandar)

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) telah menyiapkan hunian Rusun Nagrak di Cilimcing, Jakarta Utara bagi warga eks kampung susun bayam.

Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin mengeklaim para warga sudah secara sukarela menetap dengan aman dan nyaman di Rusun Nagrak.

"Perpindahan warga eks Kampung Susun Bayam ke Rusun Nagrak difasilitasi oleh Aparatur Kewilayahan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/1).

Baca juga : Pemprov DKI Belum Tentukan Nasib Kampung Susun Bayam

Menurutnya, pemindahan warga ke Rusun Nagrak merupakan solusi atas perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan fasilitas yang terbaik dan kenyamanan bermukim.

Ia menjelaskan, warga menempati unit tipe 36 dilengkapi dengan dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian.

Adapun, fasilitas umum lainnya yang dapat dinikmati oleh para penghuni diantaranya lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan juga bus sekolah.

Baca juga : Jakpro Minta Warga Eks Kampung Bayam Optimalkan Alternatif Hunian dari Pemprov DKI

Terkait pembiayaan sewa, Iwan menjelaskan pemerintah memberikan subsidi biaya sewa, dimana terdapat kebijakan khusus atas masyarakat terprogam sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 111 tahun 2014.

Dengan demikian, penghuni rusun yang termasuk dalam program ini hanya dibebankan biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian per masing-masing unit.

"Tidak hanya itu, penghuni warga eks Kampung Bayam secara bergantian diikutsertakan dalam beragam pelatihan yang bersinergi dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Jakarta Utara," jelas Iwan.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Lemah dalam Menjaga Aset Daerah

Sejauh ini seluruh KK yang menetap sudah mengikuti pelatihan tersebut dan masih akan terus berlangsung di tahun 2024 ini.

Di sisi lain, secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut.

Meski demikian, seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 KK ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.

Kompensasi atau ‘ganti untung’ tersebut juga merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam.

“Jakpro senantiasa berkoordinasi dan membuka ruang diskusi secara aktif dengan seluruh pihak yang terkait, termasuk dengan pihak Kewilayahan dan Warga terdampak. Segala tahapan yang dijalankan oleh perusahaan telah memenuhi prisip Good Corporate Governace (GCG) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat