visitaaponce.com

Warga Kampung Bayam Khawatir Proses Legal Opinion Hanya Mengulur Waktu

Warga Kampung Bayam Khawatir Proses Legal Opinion Hanya Mengulur Waktu
Warga beraktivitas di Kampung Susun Bayam(MI/Usman Iskandar)

KETUA Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammas Furqon, khawatir proses meminta pendapat hukum atau 'legal opinion' dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya untuk mengulur waktu. 

Dampaknya, warga Kampung Bayam akan semakin lama mendapatkan kepastian untuk bisa secara resmi menempati Kampung Susun Bayam (KSB).

"Saya khawatir prosesnya akan berbelit-belit dan bisa jadi ini hanya akan mengulur waktu," terang Furqon saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (6/2).

Baca juga : Legal Opinion Kejaksaan Diperlukan Selesaikan Masalah Kampung Bayam

Ia menegaskan, seluruh warga Kampung Bayam sudah mengikuti seluruh proses yang ditentukan oleh Jakpro agar warga bisa menghuni KSB.

Di samping itu, Kampung Susun Bayam memang diperuntukkan bagi warga Kampung Bayam.

"Di rapat pimpinan era Pak Anies itu sudah ditetapkan bahwa warga Kampung Bayam harus diprioritaskan," tandasnya.

Baca juga : Jakpro: Warga Boleh Tempati Kampung Susun Bayam, tapi Ada Syaratnya

Warga, lanjutnya, sudah mengikuti proses pelatihan ketenagakerjaan serta pelatihan pertanian dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.

Oleh Jakpro, warga juga diikutsertakan dalam proses konstruksi Jakarta International Stadium (JIS) hingga desain KSB. Hal itu dikatakan Furqon, merupakan arahan Pemprov DKI agar ada kolaborasi antara warga Kampung Bayam dengan Jakpro dalam proses pembangunan sehingga KSB dapat memenuhi kebutuhan warga

"Kami sudah mendapatkan sertifikat. Ya kan kalau kami tidak tinggal di situ sertifikat itu tidak ada artinya dong," imbuhnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat