visitaaponce.com

BPKPAD Klaten Gencarkan Sosialisasi Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

BPKPAD Klaten Gencarkan Sosialisasi Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
BPKPAD Kabupaten Klaten gelar sosialisasi Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (MI/Djoko)

BADAN Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sosialisasi peraturan daerah tersebut, digelar di Kantor Kecamatan Kalikotes, Kamis (21/3), dan dihadiri anggota Komisi II DPRD Klaten, Camat Kalikotes Kliwon Yoso, Kepala Desa, dan petugas pemungut pajak bumi dan bangunan (PBB).

Analis Pajak dan Retribusi BPKPAD Kabupaten Klaten, Colob, selaku narasumber dalam paparannya menjelaskan dalam Perda No 15 Tahun 2023 telah ditetapkan mengenai jenis pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga : Polres Klaten Gelar Sosialisasi Alokasi Anggaran Tahun 2024

"Dalam sosialisasi Perda No 15 Tahun 2023 di Kecamatan Kalikotes, kita sampaikan materi khusus yang terkait dengan jenis pajak dan retribusi daerah. Adapun penekanannya pada PBB dan BPHTB," jelasnya.

Untuk PBB, kata Colob, ada prioritas bagi petani yang memiliki lahan pertanian dan peternakan. Dalam hal ini, Pemkab Klaten memberikan kemudahan atau keringanan pajak sebesar 0,08%.

Sedangkan untuk BPHTB (Bea Peroleham Hak atas Tanah dan Bangunan), pemerintah memberikan kemudahan, pengurangan, bahkan pembebasan atas pajak BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga : Tidak Lapor Pembayaran Pajak, Wajib Pajak di DKI Bakal Kena Denda Rp500 ribu

"Dalam sosialisasi ini dihadirkan kepala desa dan petugas pemungut pajak, dengan harapan pemerintah desa bisa menyampaikan informasi tentang jenis pajak dan retribusi daerah ini kepada masyarakat," imbuhnya.

Menurut Colob, BPKPAD Klaten terus menggiatkan sosialisasi Perda No 15/2023. Tujuannya agar masyarakat memahami peraturan daerah yang baru ini, serta menyadari masalah perpajakan .

Sementara, jumlah obyek pajak PBB di Kecamatan Kalikotes pada 2024, yaitu 15.741 obyek. Sedangkan jumlah ketetapan pajaknya sekitar Rp1,1 miliar yang mencakup tujuh desa.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Klaten Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial di Desa Sidowayah

Terkait, Camat Kalikotes Kliwon Yoso berharap kepada para kepala desa dan petugas pemungut PBB bersemangat dalam penarikan PBB. Sehingga, target capaian tahun ini bisa lebih tinggi dari tahun 2023.

Target capaian PBB Kecamatan Kalikotes 70% pada 2023, tapi tercapai 66%. Adapun target 2024  hampir sama dengan tahun lalu, syukur capaiannya bisa lebih tinggi.

"Untuk itu, para kepala desa dan petugas pemungut PBB diharapkan bisa menyampaikan informasi yang didapat dari sosialisasi tentang pajak dan retribusi daerah ini kepada masyarakat," kata Kliwon Yoso. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat