visitaaponce.com

Tidak Lapor Pembayaran Pajak, Wajib Pajak di DKI Bakal Kena Denda Rp500 ribu

Tidak Lapor Pembayaran Pajak, Wajib Pajak di DKI Bakal Kena Denda Rp500 ribu
Bapemperda DPRD DKI Jakarta mempertimbangkan pemberian apresiasi bagi wajib pajak yang patuh dan sanksi bagi pelanggar aturan.(Freepik)

BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengusulkan pemberian apresiasi bagi wajib pajak yang patuh dan sanksi bagi pelanggar diatur dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, usulan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat munculnya Pasal 3 Ayat 7 dalam Raperda yang menyebutkan, apabila Wajib Pajak tidak melaporkan SPTPD akan dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu.

“Nanti kita akan minta masukan juga dari masyarakat pelaku usaha apakah ini tidak memberatkan? atau justru akan membuat lebih disiplin, ini perlu dimintai tanggapan dan kajian,” ujarnya dalam rapat pembahasan pasal per pasal di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/11).

Baca juga: Bambang Haryo Sebut Kenaikan Cukai Rokok Ganggu Ekonomi Masyarakat

Suhaimi menyebut perlunya pendalaman dan kepastian hukum dalam pasal tersebut, untuk mengantisipasi adanya persepsi makna ganda. Dimana dengan tujuan membangun kedisiplinan wajib pajak, tetapi juga bisa memberatkan pelaku usaha. Apalagi perekonomian baru saja ingin bangkit setelah diterpa covid-19 beberapa waktu lalu.

“Kalau denda itu membuat disiplin pelaporan SPTPD bagus. Tapi kalau memberatkan, ya kita liat kondisinya dahulu,” ucapnya, Minggu (12/11).

Baca juga: DPRD DKI Dorong Seluruh UMKM Jakpreneur Kantongi Sertifikat Halal

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kewajiban melaporkan SPTPD itu mutlak harus dilakukan sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Jadi bukan hanya sekedar setor (bayar) pajak. Tapi juga melaporkan. Sebab UU mengatur pemberian sanksi dengan besaran ditentukan oleh Kepala Daerah. Nah besaran Rp500 ribu ini usulan eksekutif,” ucapnya.

Ia menuturkan, besaran denda tersebut menyasar jenis-jenis pajak tertentu, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak tempat hiburan dan pajak perparkiran di Jakarta

“Lebih ke arah pajak yang self assesment, sih. Seperti pajak hotel, parkir, restoran dan tetap harus dituliskan angkanya (denda) dalam Perdanya, karena itu perintah dari UU nya harus ada angkanya,” tandasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat