Tidak Lapor Pembayaran Pajak, Wajib Pajak di DKI Bakal Kena Denda Rp500 ribu
![Tidak Lapor Pembayaran Pajak, Wajib Pajak di DKI Bakal Kena Denda Rp500 ribu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/ea07f78cf5e4ef59f9fbd34dbde15d83.jpg)
BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengusulkan pemberian apresiasi bagi wajib pajak yang patuh dan sanksi bagi pelanggar diatur dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, usulan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat munculnya Pasal 3 Ayat 7 dalam Raperda yang menyebutkan, apabila Wajib Pajak tidak melaporkan SPTPD akan dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu.
“Nanti kita akan minta masukan juga dari masyarakat pelaku usaha apakah ini tidak memberatkan? atau justru akan membuat lebih disiplin, ini perlu dimintai tanggapan dan kajian,” ujarnya dalam rapat pembahasan pasal per pasal di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/11).
Baca juga: Bambang Haryo Sebut Kenaikan Cukai Rokok Ganggu Ekonomi Masyarakat
Suhaimi menyebut perlunya pendalaman dan kepastian hukum dalam pasal tersebut, untuk mengantisipasi adanya persepsi makna ganda. Dimana dengan tujuan membangun kedisiplinan wajib pajak, tetapi juga bisa memberatkan pelaku usaha. Apalagi perekonomian baru saja ingin bangkit setelah diterpa covid-19 beberapa waktu lalu.
“Kalau denda itu membuat disiplin pelaporan SPTPD bagus. Tapi kalau memberatkan, ya kita liat kondisinya dahulu,” ucapnya, Minggu (12/11).
Baca juga: DPRD DKI Dorong Seluruh UMKM Jakpreneur Kantongi Sertifikat Halal
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kewajiban melaporkan SPTPD itu mutlak harus dilakukan sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Jadi bukan hanya sekedar setor (bayar) pajak. Tapi juga melaporkan. Sebab UU mengatur pemberian sanksi dengan besaran ditentukan oleh Kepala Daerah. Nah besaran Rp500 ribu ini usulan eksekutif,” ucapnya.
Ia menuturkan, besaran denda tersebut menyasar jenis-jenis pajak tertentu, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak tempat hiburan dan pajak perparkiran di Jakarta
“Lebih ke arah pajak yang self assesment, sih. Seperti pajak hotel, parkir, restoran dan tetap harus dituliskan angkanya (denda) dalam Perdanya, karena itu perintah dari UU nya harus ada angkanya,” tandasnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Kota Malang akan Terapkan Bayar Parkir Pakai QRIS
BPKPAD Klaten Gencarkan Sosialisasi Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Pasar di Tulang Bawang Pelopor Pembayaran Retribusi secara Elektronik
DPRD Klungkung Minta Penjelasan Soal Naiknya Retribusi Pasar
Bali Siap Pungut Biaya Retribusi Love Bali dari Wisatawan Mancanegara
Sandiaga Beberkan Tujuan Pungutan Rp150 Ribu untuk Turis Asing di Bali
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap