Kota Malang akan Terapkan Bayar Parkir Pakai QRIS
![Kota Malang akan Terapkan Bayar Parkir Pakai QRIS](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/ecd795ad334f4b7bbee442aed81c402d.jpg)
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, bakal menerapkan bayar parkir pakai Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dan transfer ke perbankan. Aturan baru itu memasuki tahap sosialisasi.
"Penerapannya nanti pakai QRIS," tegas Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Minggu (9/6).
Ia menjelaskan bayar parkir pakai QRIS sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga : Dishub DKI Gandeng Satpol PP Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
"Bahwasanya pungutan retribusi dan pajak dapat dilakukan oleh pihak lain," katanya.
Ia menegaskan petugas Dishub Kota Malang sedang sosialisasi pembayaran parkir elektronik. Sebab, penerapan cara baru mencapai target pendapatan dari retribusi itu perlu waktu. Prosesnya, Pemkot Malang menyiapkan sumber daya manusia, menyediakan infrastrukturnya, dan menentukan lokasi pembayaran parkir elektronik.
"Pembayaran parkir elektronik masih sosialisasi dan prosesnya butuh waktu. Para juru parkir (jukir) harus siap dulu, termasuk tempat dan SDM harus siap," ujarnya.
Baca juga : Parkir Liar di Kota Malang Bikin Warganet Geram
Petugas jukir, lanjutnya, perlu peningkatan kapasitas terutama memahami parkir elektronik dan cara transfer retribusi. Metode bayar parkir tersebut tetap menerapkan sistem dari pelanggan ke jukir. Selanjutnya, retribusi ditransfer oleh jukir ke Pemkot Malang sehingga langsung masuk kas daerah.
Sejauh ini, Pemkot Malang sedang sosialisasi sembari membuat manajemen risiko. Sebab, bila bayar parkir pakai QRIS diterapkan berimbas mengurangi tenaga jasa pungut parkir.
"Jukir di Kota Malang ada 3.660 orang tersebar di 1.005 lokasi," tuturnya.
Kini, pendapatan retribusi parkir Rp3,8 miliar sampai Mei 2024 dari target setahun Rp17 miliar.
Ia mengakui berat mencapai target sebanyak itu karena kesulitan mengandalkan tambahan pendapatan dari ojek online.Solusinya, Pemkot Malang akan membuat aturan guna mendongkrak pendapatan. Bisa jadi, aturan dengan mengubah perda atau menaikkan tarif parkir melalui peraturan wali kota. (Z-6)
Terkini Lainnya
Belanja saat Weekend Pakai QRIS di BRImo, Ini 5 Tempat yang Patut Dikunjungi!
AstraPay Catatkan Nilai Transaksi hingga Rp93 Triliun
BI dan AstraPay Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan Digital
Sejak 2021, Transaksi QRIS Lebih dari Rp450 Triliun
Pemprov Kalbar Percepat Digitalisasi Pelaku UMKM
Juru Parkir Liar di Kawasan Monas Kenakan Tarif Rp300 Ribu untuk Bus Pariwisata
Akses Parkir di Terminal 3 Bandara Soetta Diperbarui, Apa yang Berubah?
Dishub DKI Gandeng Satpol PP Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
Pemudik yang Parkir di Bahu Jalan Tol Perlu Ditangani dengan Pendekatan Persuasif, Kenapa?
Adaptasi Kebijakan Fiskal Negara Lain, Indonesia Dorong Kendaraan Listrik
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap