visitaaponce.com

Kota Malang akan Terapkan Bayar Parkir Pakai QRIS

Kota Malang akan Terapkan Bayar Parkir Pakai QRIS
Ilustrasi bayar parkir dengan QRIS.(ANTARA/FIKRI YUSUF )

PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, bakal menerapkan bayar parkir pakai Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dan transfer ke perbankan. Aturan baru itu memasuki tahap sosialisasi.

"Penerapannya nanti pakai QRIS," tegas Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Minggu (9/6).

Ia menjelaskan bayar parkir pakai QRIS sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga : Dishub DKI Gandeng Satpol PP Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket

"Bahwasanya pungutan retribusi dan pajak dapat dilakukan oleh pihak lain," katanya.

Ia menegaskan petugas Dishub Kota Malang sedang sosialisasi pembayaran parkir elektronik. Sebab, penerapan cara baru mencapai target pendapatan dari retribusi itu perlu waktu. Prosesnya, Pemkot Malang menyiapkan sumber daya manusia, menyediakan infrastrukturnya, dan menentukan lokasi pembayaran parkir elektronik.

"Pembayaran parkir elektronik masih sosialisasi dan prosesnya butuh waktu. Para juru parkir (jukir) harus siap dulu, termasuk tempat dan SDM harus siap," ujarnya.

Baca juga : Parkir Liar di Kota Malang Bikin Warganet Geram

Petugas jukir, lanjutnya, perlu peningkatan kapasitas terutama memahami parkir elektronik dan cara transfer retribusi. Metode bayar parkir tersebut tetap menerapkan sistem dari pelanggan ke jukir. Selanjutnya, retribusi ditransfer oleh jukir ke Pemkot Malang sehingga langsung masuk kas daerah.

Sejauh ini, Pemkot Malang sedang sosialisasi sembari membuat manajemen risiko. Sebab, bila bayar parkir pakai QRIS diterapkan berimbas mengurangi tenaga jasa pungut parkir.

"Jukir di Kota Malang ada 3.660 orang tersebar di 1.005 lokasi," tuturnya.

Kini, pendapatan retribusi parkir Rp3,8 miliar sampai Mei 2024 dari target setahun Rp17 miliar.

Ia mengakui berat mencapai target sebanyak itu karena kesulitan mengandalkan tambahan pendapatan dari ojek online.Solusinya, Pemkot Malang akan membuat aturan guna mendongkrak pendapatan. Bisa jadi, aturan dengan mengubah perda atau menaikkan tarif parkir melalui peraturan wali kota. (Z-6)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat