visitaaponce.com

DPRD Klungkung Minta Penjelasan Soal Naiknya Retribusi Pasar

DPRD Klungkung Minta Penjelasan Soal Naiknya Retribusi Pasar
Sejumlah pedagang Pasar Tematik Semarapura menemui DPRD Klungkung pada Senin (19/2).(Dok.DPRD Klungkung)

SEBANYAK 80 pedagang Pasar Tematik Semarapura meminta peraturan kenaikan tarif retribusi dilakukan peninjauan kembali. Pernyataan itu mereka sampaikan saat menemui ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom, Senin (12/2) lalu.

“Jadi tujuan mereka ketika itu untuk menyampaikan keluhan perihal tarif baru yang  ditetapkan oleh eksekutif pada kios dan los pasar. Para pedagang yang berasal dari Pasar Semarapura Blok A, C, D dan F memprotes perihal ketidakadilan fasilitas yang didapatkan karena berbeda dengan pedagang di blok B dan E,” tutur ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom di Pasar Semarapura seusai melakukan sidak pada Rabu (21/2).

Mereka, kata dia, sebelumnya membayar retribusi untuk sewa kios sebesar Rp5.000 per hari. Namun di peraturan terbaru setelah besaran retribusi dihitung Rp1.000 per meter per persegi.

Baca juga : Ketua DPRD Klungkung Apresiasi Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai

“Biaya retribusi diterapkan di semua blok, termasuk di Blok B dan Blok E yang baru direnovasi dengan fasilitas lengkap seperti AC, toilet gratis, listrik gratis, hingga petugas kebersihan. Sementara untuk blok lain belum ada rehab sehingga kondisinya jauh jika dibandingkan dengan pasar Blok B dan Blok E dan pembeli pun enggan datang. Kondisi tersebut dirasa tidak adil oleh para pedagang itu. Intinya bayarnya sama tapi fasilitasnya beda. Jadi masalah ini yang perlu kita cari solusinya bersama,” papar Anak Agung Gede Anom.

Para pedagang di blok A, C, D dan F juga menuntut listrik gratis seperti yang diberikan kepada pedagang di blok B dan E. Jika fasilitas tidak sama, mereka menuntut harga yang beda dengan pedagang di blok B dan E. 

“Untuk menindaklanjuti keluhan itu, saya sudah mengundang Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan serta eksekutif lain yang terkait untuk melakukan rapat membahas permasalahan ini. Saya sepakat harus ada pembeda dari besaran retribusi, karena adanya fasilitas yang jauh berbeda. Selain itu pedagang blok A, C, D dan F rentan kebanjiran, sehingga ini yang harus kita tinjau kembali,” ujarnya.

Baca juga : Bali Siap Pungut Biaya Retribusi Love Bali dari Wisatawan Mancanegara

Sejatinya Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan sejak 5 Januari lalu. Namun tidak ada sosiliasi terlebih dahulu. Sebelum disahkan wajib disosialisasikan kepada para pedagang sehingga tidak terjadi keluhan seperti saat ini.

“Untuk kios dulu tarifnya hanya Rp5.000 per hari, sekarang naik Rp1.000 per meter. Rata-rata pedagang mendapatkan tempat seluas 12,96 m2. Maka para pedagang kena retribusi Rp12.960/hari. Sementara untuk los, dulu tarifnya Rp4.000 per hari, kini justru turun menjadi Rp3.600 perhari. Besarnya retribusi diatur dalam perbup, jadi kami akan segera menyesuaikan perbup dengan kondisi pasar saat ini,” ungkap Gung Anom. (RS/N-1)

Baca juga : Sandiaga Beberkan Tujuan Pungutan Rp150 Ribu untuk Turis Asing di Bali

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat