visitaaponce.com

Satreskrim Polres Klaten Tangkap Pelaku Curas yang Berujung Kematian

Satreskrim Polres Klaten Tangkap Pelaku Curas yang Berujung Kematian
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.(MI/Djoko)

TIM Resmob Satreskrim Polres Klaten menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah

Kedua tersangka itu WP, 24, warga Boyolali, dan EW, 24, ditangkap di lokasi berbeda satu pekan setelah beraksi.

"Mereka ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten, Kamis (20/6). Satu ditangkap di Kartasura dan satu lainnya di Ngawi, Jawa Timur," kata Wakapolres Kompol Tegar Satrio Wicaksono.

Baca juga : Kasus DBD di Klaten Terus Meningkat, 14 Orang Meninggal Dunia

Dalam jumpa pers di Mapolres, Senin (24/6), Wakapolres mengatakan kasus curas yang terjadi pada Kamis (13/6) malam, yang mengakibatkan korban, Sukarmi Tarno Pawiro, 82, meninggal.

Korban Sukarmi diikat kaki dan tangannya, serta mulutnya disumpal dengan sprei, yang membuat korban tidak bisa bernafas. 

Kasatreskrim Polres Klaten, AK Yulianus Dica Ariseno Adi mengatakan selain kehabisan nafas, terdapat luka di kepala korban akibat dibenturkan pelaku ke lantai.

Baca juga : Polres Klaten Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil di Prambanan

Tersangka WP, kata Yulianus, merupakan cicit dari korban. Sebelum pencurian, cicit korban mendatangi rumah neneknya itu untuk memantau situasi.

Tersangka WP mengaku nekat melakukan pencurian di rumah nenek Sukarmi, karena butuh uang untuk makan dan kebutuhan sehari-hari sambil menunggu panggilan kerja di kapal.

"Saya menyesal seumur hidup melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah kerabat sendiri hingga korban meninggal. Ya, waktu itu pikiran sudah mentok karena kebutuhan," ujarnya.

Keluarga korban, Komiyati dan Agnes Mila Edelwies, mengungkapkan pelaku berhasil membawa kabur sebuah telepon seluler, uang tunai Rp400.000, dan cincin emas beserta surat-suratnya.

Tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meningga dunia, menurut Wakapolres Klaten, dijerat Pasal 365 ayat (3) atau Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat