Satreskrim Polres Klaten Tangkap Pelaku Curas yang Berujung Kematian
![Satreskrim Polres Klaten Tangkap Pelaku Curas yang Berujung Kematian](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/242687f564cdc55887081ac2cd820add.jpg)
TIM Resmob Satreskrim Polres Klaten menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah.
Kedua tersangka itu WP, 24, warga Boyolali, dan EW, 24, ditangkap di lokasi berbeda satu pekan setelah beraksi.
"Mereka ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten, Kamis (20/6). Satu ditangkap di Kartasura dan satu lainnya di Ngawi, Jawa Timur," kata Wakapolres Kompol Tegar Satrio Wicaksono.
Baca juga : Kasus DBD di Klaten Terus Meningkat, 14 Orang Meninggal Dunia
Dalam jumpa pers di Mapolres, Senin (24/6), Wakapolres mengatakan kasus curas yang terjadi pada Kamis (13/6) malam, yang mengakibatkan korban, Sukarmi Tarno Pawiro, 82, meninggal.
Korban Sukarmi diikat kaki dan tangannya, serta mulutnya disumpal dengan sprei, yang membuat korban tidak bisa bernafas.
Kasatreskrim Polres Klaten, AK Yulianus Dica Ariseno Adi mengatakan selain kehabisan nafas, terdapat luka di kepala korban akibat dibenturkan pelaku ke lantai.
Baca juga : Polres Klaten Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil di Prambanan
Tersangka WP, kata Yulianus, merupakan cicit dari korban. Sebelum pencurian, cicit korban mendatangi rumah neneknya itu untuk memantau situasi.
Tersangka WP mengaku nekat melakukan pencurian di rumah nenek Sukarmi, karena butuh uang untuk makan dan kebutuhan sehari-hari sambil menunggu panggilan kerja di kapal.
"Saya menyesal seumur hidup melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah kerabat sendiri hingga korban meninggal. Ya, waktu itu pikiran sudah mentok karena kebutuhan," ujarnya.
Keluarga korban, Komiyati dan Agnes Mila Edelwies, mengungkapkan pelaku berhasil membawa kabur sebuah telepon seluler, uang tunai Rp400.000, dan cincin emas beserta surat-suratnya.
Tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meningga dunia, menurut Wakapolres Klaten, dijerat Pasal 365 ayat (3) atau Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2 KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan tengah Marak di Pati
Hari Ke-12 Ops Sikat Krakatau 2024, Polda Lampung Tangkap 202 Tersangka
2 Pendekatan untuk Penanganan Konflik Papua
Tragedi Cinta Fat Cat, Kisah Viral di Balik Ribuan Bunga di Jembatan Chongqing
Buruh di Karanganyar Masih Dihantui Gelombang PHK
Nana Sudjana Berkomitmen Selesaikan Dampak Krisis Iklim di Jateng
7 Daerah di Jawa Tengah Berpotensi Hujan Lebat
70 Ribu Siswa Miskin Telah Terakomodir dalam PPDB Jateng 2024
Pilgub Jawa Tengah Masih Saling Bidik
Sebagian Besar Daerah di Jawa Tengah Memasuki Kemarau, Masyarakat Diminta Waspada
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap