visitaaponce.com

Polres Klaten Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil di Prambanan

Polres Klaten Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil di Prambanan
Ilustrasi penjambretan(DOK.MI)

POLRES Klaten, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua tersangka pelaku pecah kaca mobil di tempat parkir salah satu rumah makan di Jalan
Prambanan, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Klaten.

Dua tersangka pelaku curat tersebut, M Resi Habibi, 24, dan Muhammad Zaini, 28, keduanya warga Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan, ditangkap di Pacitan, Jawa Timur, Rabu (15/6).

Wakapolres Kompol Sumiarta dalam keterangannya mengungkapkan, kejadian pecah kaca mobil milik Budiarto, 53, warga Semarang, itu di tempat parkir rumah makan di Prambanan pada 14 Juni 2022 lalu.

Sebelumnya, tersangka membuntuti mobil korban yang baru keluar dari Bank Jateng KCP Klaten. Saat mobil berhenti dan parkir di rumah makan, Muhammad Zaini turun dari motor menghampiri mobil sasaran.

Mengetahui situasi aman, Muhammad Zaini langsung memecahkan kaca jendela mobil korban dengan melemparkan alat berupa pecahan busi. Setelah jendela kaca pecah, barang yang ada di dalam mobil diambil.

Kedua tersangka langsung kabur dengan membawa tas selempang milik korban. Namun, setelah dibuka tas curian itu tidak ada uangnya dan
langsung dibuang di persawahan sekitar 100 meter dari Jalan Raya Klaten-Solo.


Baca juga: Sumsel Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan Hadapi Karhutla


Wakapolres Sumiarta yang didampingi KBO Satreskrim Iptu Eko Pujiyanto mengatakan setelah gagal mendapatkan hasil dari aksi pecah kaca mobil, kedua tersangka langsung menuju Pacitan, Jawa Timur.

Berdasarkan laporan korban, Satreskrim langsung memburu kedua tersangka dan berhasil ditangkap di sebuah hotel di Pacitan, Rabu (15/6) sekitar pukul 06.00 WIB. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polres Klaten.

"Atas perbuatannya, M Resi Habibi dan Muhammad Zaini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta.

Sementara itu, Bagas Nugroho, 20, dan Deny Herjuno, 23, ditangkap petugas dalam kasus penjambretan HP di Desa Mlese, Gantiwarno, Klaten. Sedangkan korban penjambretan, Elina Sinta Dewi, pelajar berumur 15 tahun.

Modus operandi, tersangka yang berkendara motor berpura-pura bertanya alamat kepada korban yang sedang bermain HP di dekat rumahnya. Tersangka meminjam HP milik korban dan langsung dibawa kabur. HP milik korban yang berhasil dijambret dijual tersangka secara COD
seharga Rp1,3 juta. Hasil penjualan HP dibagi dua, masing-masing Rp500.000, dan sisanya yang Rp300.000 untuk makan bareng.

Aksi penjambretan HP terjadi di Desa Mlese, Gantiwarno, Klaten, pada 17 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat