visitaaponce.com

Satuan Resnarkoba Polres Klaten Tangkap Empat Tersangka Kasus Narkotika

Satuan Resnarkoba Polres Klaten Tangkap Empat Tersangka Kasus Narkotika
Kapolres dan Kasat Resnarkoba saat memberikan keterangan pers di aula Mapolres Klaten.(MI/Djoko Sardjono)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah (Jateng), menangkap empat tersangka kasus narkotika. Untuk penyelidikan, para pengedar dan pengguna narkotika golongan I bukan tanaman itu kini diamankan di Mapolres Klaten.

Para tersangka kasus narkotika tersebut,yakni RTF, 29, warga Juwiring, Klaten; Byn, 30, warga Karangdowo, Klaten; Tgy, 53, warga Juwiring, Klaten, dan EP alias Kodok, 29, warga Pundong, Bantul. Tersangka RTF dan Byn ditangkap tim Satres Narkoba di kios Desa Barepan, Cawas, pada 7 Februari 2024 pukul 13.00 WIB. Saat badan tersangka RTF digeledah ditemukan satu plastik klip yang berisi lima paket kecil.

Kemudian, barang bukti yang ditemukan petugas dari tersangka Byn alias Bayek, yakni satu plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) berat 0,26 gram .

Baca juga : Polres Klaten Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Solo-Yogyakarta

Selain itu, tim Satres Narkoba menemukan barang bukti 17 plastik klip kecil di dekat lapangan Desa Barepan. Paket kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu itu berat masing-masing 0,17-0,44 gram.

Selanjutnya, tersangka Tgy alias Gantek, diamankan petugas pada 5 Februari 2024 pukul 13.42 di Jalan Raya Wonosari-Juwiring, tepatnya Desa Bolopleret. Barang bukti narkotika jenis sabu 0,49 gram disita petugas.

Sedangkan EP alias Kodok, warga Bantul, ditangkap 17 Februari 2024 pukul 23.00 di Geneng, Prambanan, Jalan Raya Jogja-Solo. Petugas menyita satu plastik klip kecil berisi narkotika golongan I bukan tanaman berat 0,45 gram.

Kapolres Klaten Ajun Komisaris Besar Warsono dalam jumpa pers yang didampingi Kasat Resnarkoba AK Hendro Satmoko, Selasa (30/2), mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat. "Modus operandi para tersangka dalam berkomunikasi dan bertransaksi melalui Whatsaap dan pembayaran secara transfer. Kemudian, mereka memberikan alamat web kepada pemesan," imbuh Hendro Satmoko.

Para tersangka kasus narkotika tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subpasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjaranya paling singkat enam tahun. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat