Satuan Resnarkoba Polres Klaten Tangkap Empat Tersangka Kasus Narkotika
![Satuan Resnarkoba Polres Klaten Tangkap Empat Tersangka Kasus Narkotika](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/72dc708cf12b1b413d83b944c91a4faf.jpg)
SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah (Jateng), menangkap empat tersangka kasus narkotika. Untuk penyelidikan, para pengedar dan pengguna narkotika golongan I bukan tanaman itu kini diamankan di Mapolres Klaten.
Para tersangka kasus narkotika tersebut,yakni RTF, 29, warga Juwiring, Klaten; Byn, 30, warga Karangdowo, Klaten; Tgy, 53, warga Juwiring, Klaten, dan EP alias Kodok, 29, warga Pundong, Bantul. Tersangka RTF dan Byn ditangkap tim Satres Narkoba di kios Desa Barepan, Cawas, pada 7 Februari 2024 pukul 13.00 WIB. Saat badan tersangka RTF digeledah ditemukan satu plastik klip yang berisi lima paket kecil.
Kemudian, barang bukti yang ditemukan petugas dari tersangka Byn alias Bayek, yakni satu plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) berat 0,26 gram .
Baca juga : Polres Klaten Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Solo-Yogyakarta
Selain itu, tim Satres Narkoba menemukan barang bukti 17 plastik klip kecil di dekat lapangan Desa Barepan. Paket kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu itu berat masing-masing 0,17-0,44 gram.
Selanjutnya, tersangka Tgy alias Gantek, diamankan petugas pada 5 Februari 2024 pukul 13.42 di Jalan Raya Wonosari-Juwiring, tepatnya Desa Bolopleret. Barang bukti narkotika jenis sabu 0,49 gram disita petugas.
Sedangkan EP alias Kodok, warga Bantul, ditangkap 17 Februari 2024 pukul 23.00 di Geneng, Prambanan, Jalan Raya Jogja-Solo. Petugas menyita satu plastik klip kecil berisi narkotika golongan I bukan tanaman berat 0,45 gram.
Kapolres Klaten Ajun Komisaris Besar Warsono dalam jumpa pers yang didampingi Kasat Resnarkoba AK Hendro Satmoko, Selasa (30/2), mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat. "Modus operandi para tersangka dalam berkomunikasi dan bertransaksi melalui Whatsaap dan pembayaran secara transfer. Kemudian, mereka memberikan alamat web kepada pemesan," imbuh Hendro Satmoko.
Para tersangka kasus narkotika tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subpasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjaranya paling singkat enam tahun. (Z-2)
Terkini Lainnya
Liburan Sekolah, Pelajar Tewas Tenggelam di Palung Sungai
Truk Sarat Muatan Timpa Sepeda Motor, Satu Tewas
Kukuhkan Pengurus FKUB, Pj Gubernur Jateng: Iklim Kondusif dan Damai Harus Terus Dijaga
Sukolilo Pati Masuk Daftar Hitam Pengusaha Rental Kendaraan di Yogyakarta
Identitas Empat Orang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Semarang-Batang
Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Sukoharjo, Satu Tewas
Satreskrim Polres Klaten Tangkap Pelaku Curas yang Berujung Kematian
Warga Klaten Dilatih Maksimalkan Potensi Ekonomi Kreatif
Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Yayasan Ibnu Abbas Klaten Gelar Media Gathering
BPJS Ketenagakerjaan Klaten Berikan Santunan Jaminan Kematian Ketua RT di Desa Tlogorandu
DKPP Klaten Temukan Banyak Hewan Kurban tidak Memenuhi Batasan Umur
Bupati Klaten Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Sambang Warga
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap