visitaaponce.com

Warga dan Jakpro belum Sepakat Nominal Retribusi Kampung Susun Bayam

Warga dan Jakpro belum Sepakat Nominal Retribusi Kampung Susun Bayam
Warga Kampung Bayam berunjuk rasa di depan Kampung Susun Bayam, Jakarta, Senin (21/11).(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

WARGA Kampung Bayam, hingga kini, belum dapat menghuni Kampung Susun Bayam karena belum ada kesepakatan dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait nilai biaya retribusi. Padahal, bangunan yang memiliki 3 blok dengan 138 unit hunian tersebut sudah diresmikan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 12 Oktober lalu.

Kampung Susun Bayam adalah hunian yang dibangun Jakpro menggantikan permukiman liar Kampung Bayam, yang terletak berdekatan dengan Jakarta International Stadium (JIS).

Jakpro mengungkapkan, hingga kini, proses penghunian masih dalam tahap melengkapi administrasi meliputi berkas-berkas kepenghunian, termasuk kajian besaran kontribusi yang nantinya diwajibkan kepada para penghuni, sudah dan sedang dalam proses penyusunan untuk disepakati bersama sebelum warga memasuki hunian.

Baca juga : PJ Gubernur DKI Jakarta Serahkan Mediasi Kampung Bayam ke Jakpro

Jakpro rutin menjalin komunikasi dua arah bersama calon penghuni, melalui kegiatan-kegiatan diskusi yang dihadiri oleh Jakpro dan perwakilan calon penghuni KSB. 

Contohnya, Jumat (18/11) lalu, terdapat beberapa hal yang dibahas, salah satunya mengenai hasil pengisian kuesioner terkait nilai kontribusi calon penghuni atas hunian yang akan ditempati.

Karena nominal yang diinginkan oleh para calon penghuni belum dapat memenuhi kebutuhan operasional pengelolaan KSB, maka berbagai opsi agar kepengelolaan KSB di kemudian hari memberikan kejelasan dan kepastian secara hukum. 

Baca juga : Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Mengaku Difitnah Sekda DKI

Namun, proses kejelasan kepengelolaan memakan waktu yang cukup panjang karena proses ini melibatkan banyak pihak serta tahapan administrasi yang sesuai dengan tata kelola dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku.

Hal tersebut sudah diketahui para calon penghuni dan calon penghuni memberikan kesempatan kepada Jakpro untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk kemudian disampaikan kembali kepada calon penghuni pada Rabu (23/11).

Namun, selang 2 hari sejak pertemuan dilakukan, penyampaian aspirasi kembali terjadi dan calon penghuni menuntut agar dapat segera menempati KSB.

Baca juga : Warga Kampung Bayam Akan Gugat Pemprov DKI dan Jakpro

Di sisi lain, Jakpro juga memberikan alternatif hunian kepada calon penghuni sembari menunggu proses pemindahan kepengelolaan ini diserahkan kepada Pemprov DKI, yaitu dengan menempati rumah susun sementara di sekitaran Jakarta. Namun calon penghuni menolakhal tersebut dan bersikeras untuk menetap di KSB.

“Tahapan koordinasi yang perlu dilalui ini cukup panjang, sehingga kita harapkan warga bisa menghuni Kampung Susun Bayam pada 1 Maret 2023,” ujar VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif dalam keterangan resmi, Senin (21/11).

Pada masa transisi ini, Syachrial menyatakan, Jakpro akan memberlakukan kebijakan-kebijakan internal untuk menjembatani warga agar bisa bermukim di KSB. 

Namun, di lain pihak, kebijakan tersebut juga tidak boleh menyalahi aturan internal sebagai badan usaha dan aturan perundangan yang berlaku.

“Untuk menengahi tuntutan calon penghuni, Jakpro akan memfasilitasi dan membuat kebijakan internal untuk masa transisi penyerahan ke Pemprov. Kebijakan ini perlu persetujuan pemegang saham, ini yang sedang kita konsultasikan dan kordinasikan,” jelasnya. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat