visitaaponce.com

Warga Kampung Bayam Akan Gugat Pemprov DKI dan Jakpro

Warga Kampung Bayam Akan Gugat Pemprov DKI dan Jakpro
Warga Kampung Bayam di Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

UNTUK segera menyelesaikan polemik penghunian Kampung Susun Bayam (KSB), warga eks Kampung Bayam akan melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum warga Kelompol Tani Kampung Bayam Madani, Juju Purwantoro dalam konferensi pers hari ini.

Juju mengatakan, gugatan tersebut akan didaftarkan ke PN Jakpus pada pekan depan.

Baca juga : Warga Kampung Bayam Harap Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice

"Kami tim hukum sudah merundingkan. Kami akan melakukan gugatan, gugatan perdata. Tidak menutup kemungkinan akan melakukan gugatan pidana," kata Juju di KSB, Jakarta Utara, Selasa (13/2).

Ia menyampaikan, sejak awal dibangun, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menegaskan bahwa KSB diperuntukkan bagi warga Kampung Bayam. Saat itu seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pun menyetujuinya.

Jakpro pun memberikan pelatihan-pelatihan termasuk keterampilan bahasa asing agar nantinya warga bisa hidup berdampingan dengan keberadaan Jakarta International Stadium (JIS) yang bakal menjadi kawasan olahraga terpadu internasional.

Baca juga : Jakpro Tegaskan Belum Izinkan Warga Huni Kampung Susun Bayam

Warga yang mendapatkan hunian KSB pun sudah jelas memiliki identitas dan merupakan warga yang sudah tinggal lebih dari 30 tahun di lokasi tersebut. Total ada 64 KK yang telah mendapatkan surat rekomendasi sebagai warga yang akan mendapatkan hunian KSB.

"Saat peresmian pun ada akadnya, ada seremoninya Pak Anies menyerahkan kunci kepada warga. Warga sudah masing-masing berada di dalam unitnya. Tapi setelah peresmian kunci tersebut diambil kembali. Nah, ini ada apa. Sudah ada SK, SK ada ditempel di pintu tapi warga tidak juga diberikan," jelas Juju.

Juju pun melihat ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jakpro. Bukannya duduk bersama berdialog dengan warga guna menyelesaikan masalah, Jakpro justru mempolisikan warga.

Baca juga : Pemprov DKI Belum Tentukan Nasib Kampung Susun Bayam

Juju juga mempertanyakan kebijakan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang tidak pernah sekalipun mengunjungi KSB selama 14 bulan masa kepemimpinannya menjadi Pj Gubernur DKI untuk menyelesaikan masalah Kampung Bayam.

Padahal berbagai upaya dilakukan warga eks Kampung Bayam agar bisa berdialog langsung dengan Jakpro dan Heru seperti mengundang audiensi bersama DPRD DKI hingga datang langsung ke Balai Kota DKI namun hasilnya nihi.

Bukannya menyelesaikan masalah baru, Heru justru menimbulkan masalah baru dengan mengusulkan pembangunan rusun baru di Tanjung Priok.

Baca juga : Dukung Piala Dunia U-17, Jakpro: JIS Masih Terus Disempurnakan

"Ini kan barangnya sudah ada, warganya ada, jelas, ya tinggal dilanjutkan saja. Kenapa harus membangun baru. Dia itu gubernur yang ditunjuk, bukan dipilih oleh rakyat jadi seharusnya tinggal melanjutkan program yang sebelumnya," tandas Juju. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat