visitaaponce.com

Jakpro Warga Boleh Tempati Kampung Susun Bayam, tapi Ada Syaratnya

Jakpro: Warga Boleh Tempati Kampung Susun Bayam, tapi Ada Syaratnya
Warga menyalakan lilin saat beraktivitas di dalam hunian Kampung Susun Bayam.(MI/Usman Iskandar)

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkapkan warga eks Kampung Bayam bisa menempati Kampung Susun Bayam. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

"Warga Jakarta bisa tinggal di situ asalkan mengikuti aturan yang benar," kata Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin ditemui di Tamam Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).

Ia menjelaskan bahwa persyaratan yang ditetapkan untuk dapat menempati hunian adalah hal yang lumrah dan berlaku umum di berbagai jenis perumahan lainnya. Warga, lanjutnya, tidak bisa langsung menempati tanpa ada izin atau memenuhi ketentuan terlebih dulu.

Baca juga: Anies Minta Warga Kampung Bayam tidak Dikriminalisasi

Persyaratan yang ia terapkan juga sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kan ada regulasi. Semua kan bisa dijanjikan mendapat hak dan kewajiban. Itu ada di UU," jelasnya.

Sebelumnya, Jakpro melaporkan empat warga eks Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara karena diduga melakukan penempatan paksa di Kampung Susun Bayam.

Baca juga: Pemprov DKI dan Jakpro Harus Mediasi dengan Warga Kampung Bayam

Jakpro menemukan unsur pemaksaan dan pengrusakan oleh warga. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada kepolisian. Sementara itu, Kampung Susun Bayam diperuntukkan untuk para pekerja operasional di Jakarta International Stadium (JIS).

Ia menegaskan saat ini pelaporan warga eks Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara pun masih berjalan.

"Itu ada unsur pemaksaan dan yang menilai pihak berwenang," tandasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat