Jakpro Kaji Usulan Legal Opinion Kampung Bayam
![Jakpro Kaji Usulan Legal Opinion Kampung Bayam](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/104e2f31b3fee783d68b9dea0e41a02c.jpg)
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mempertimbangkan untuk mengusulkan permintaan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan masalah Kampung Bayam.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin saat ditemui Media Indonesia pada Rabu (7/2).
"Ya kita akan komunikasikan," kata Iwan di Balai Kota, Rabu (7/2).
Baca juga : Warga Kampung Bayam Khawatir Proses Legal Opinion Hanya Mengulur Waktu
Iwan mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi terlebih dulu dengan Kejaksaan Agung dan BPKP terkait hal tersebut.
"Akan berproses. Kita komunikasi dan konsultasi dulu. Kan nggak bisa ujug-ujug," ujarnya.
Di sisi lain, Iwan menyatakan, seluruh proses pengerjaan proyek strategis selalu dikawal oleh Kejaksaan Agung dan BPKP. Sehingga, ia yakin dapat memenuhi dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengusulkan permintaan pendapat hukum tersebut.
Baca juga : Legal Opinion Kejaksaan Diperlukan Selesaikan Masalah Kampung Bayam
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyarankan agar baik Jakpro atau Pemprov DKI Jakarta meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Agung dan BPKP.
Agus mengatakan, hal ini agar nantinya Jakpro maupun Pemprov DKI memiliki kekuatan hukum yang jelas untuk menangani Kampung Susun Bayam yang saat ini sedang ditempati secara paksa oleh beberapa warga eks Kampung Bayam. Menurut dia, pendapat hukum ini juga akan menghentikan politisasi yang terjadi.
"Ya karena ini kan ada unsur politisnya. Jakpro itu kan perusahaan. Jadi meminta legal opinion ke Kejaksaan sebagai pengacara negara dan ke BPKP. Supaya jelas ini benar tidak? Boleh tidak saya kasih? Korupsi nggak," ucap Agus.
Baca juga : Jakpro: Warga Boleh Tempati Kampung Susun Bayam, tapi Ada Syaratnya
Jika Jakpro atau Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan secara buru-buru tanpa pendapat hukum tersebut, ia khawatir kebijakan itu justru menjadi temuan baik oleh BPKP maupun KPK. Setelah pendapat hukum tersebut diterbitkan, maka tidak ada pilihan lain kecuali mematuhinya.
Dihubungi terpisah, warga eks Kampung Bayam Asep Suwanda menyatakan hingga saat ini warga masih bertahan di Kampung Susun Bayam. Ia pun membenarkan warga pernah mendapatkan uang kerahiman dari Jakpro yang nilainya bervariasi. Namun, ia menyebut uang kerahiman itu tidak sepenuhnya untuk seluruh warga eks Kampung Bayam pindah secara permanen.
Sebab, warga eks Kampung Bayam yang terdata dan memenuhi syarat telah diprioritaskan untuk menempati Kampung Susun Bayam. Beberapa warga mendapatkan uang kerahiman untuk menyewa rumah kontrakan sembari menunggu Kampung Susun Bayam selesai.
Baca juga : Jakpro Tegaskan Belum Izinkan Warga Huni Kampung Susun Bayam
"Ya setahu saya untuk sewa rumah dan untuk transportasi pindah," tuturnya.
Di sisi lain, ia berharap polemik Kampung Bayam bisa segera selesai dan warga bisa segera menempati Kampung Susun Bayam. Sebab, banyak warga yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemkot Jakarta Utara untuk tinggal di Kampung Susun Bayam.
"Harapannya beri kepastian bisa atau tidaknya kami menghuni rusun JIS (Kampung Susun Bayam)," tandasnya. (Put/Z-7)
Terkini Lainnya
Warga Kampung Bayam Wajib Hidup Layak di Huntara sebelum Mediasi dengan Komnas HAM
DIlaporkan Warga Eks Kampung Bayam ke Ombudsman, Ini Kata PJ Gubernur DKI
PJ Gubernur DKI Jakarta Serahkan Mediasi Kampung Bayam ke Jakpro
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Dilaporkan Warga Eks Kampung Bayam ke Ombudsman
Demi Piala Dunia U-17, Warga Eks Kampung Bayam Bersedia Pindah Sementara
Warga dan Jakpro belum Sepakat Nominal Retribusi Kampung Susun Bayam
Pj Gubernur DKI Heru Budi Belum Mau Bertemu, Warga KSB Lapor Ke Ombudsman
Warga Kampung Bayam Khawatir Proses Legal Opinion Hanya Mengulur Waktu
Sempat Disentil Anies, Jakpro Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tinggal Layak Di Rusun Nagrak
Pemprov DKI Jakarta Lemah dalam Menjaga Aset Daerah
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap