visitaaponce.com

Tempuh Jalur Hukum Soal Kampung Bayam, Pemprov DKI Disebut Tak Punya Empati

Tempuh Jalur Hukum Soal Kampung Bayam, Pemprov DKI Disebut Tak Punya Empati
Warga eks Kampung Bayam terlantar di depan Kampung Susun Bayam(MI/Usman Iskandar)

KETUA Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menyatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak punya rasa empati dan prihatin terhadap nasib warga eks Kampung Bayam. Hal itu diungkapkannya kala menanggapi langkah PT Jakarta Propertindo atau Jakpro yang mempoliskan warga eks Kampung Bayam karena menempati Kampung Susun Bayam.

Menurutnya, apa yang sedang dialami warga Kampung Bayam yang menerobos masuk Kampung Susun Bayam (KSB) tanpa izin Jakpro selaku pemilik rusun adalah pendzoliman paling luar biasa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI.

"Sebenarnya masalah political will tapi sayangnya Pj Gubernur (Heru Budi Hartono) hari ini tidak mempunyai empati atau pun rasa prihatin terhadap nasib rakyatnya," kata Wibi, Senin (8/1).

Baca juga: Warga Eks Kampung Bayam yang Direlokasi ke Rusun Nagrak Bertambah

Warga Kampung Bayam, sambungnya, adalah kelompok tani yang berhak menempati Kampung Susun Bayam karena mereka tidak hanya sekedar hidup, tetapi juga melakukan kegiatan ekonomi di wilayah sekitar Jakarta International Stadium atau JIS.

"Mereka adalah petani kota yang punya pertanian urban di situ," ujarnya.

Baca juga: NasDem Desak Pemprov DKI Selesaikan Persoalan Warga Kampung Bayam

Oleh karena itu, ketika warga Kampung Bayam dipindahkan ke tempat lain, maka ekosistemnya juga harus dibangun.

"Tidak sesederhana itu (relokasi). Hari ini ketika sudah terbangun rusun itu dan sudah di depan mata mereka tapi tak kunjung diberikan, tentunya ini apa maksudnya? Kenapa dipindahkan? Kan reasoning-nya sampai sekarang tidak terjawab," ucapnya.

Politikus NasDem ini pun mendorong legislatif seharusnya bersuara lantang untuk keberlangsungan nasib beberapa warga Kampung Bayam yang saat ini menjalani proses hukum.

"Jadi saya rasa teman-teman dari fraksi-fraksi lain juga harus banyak bersuara kencang karena apabila ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk ke depannya," kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah merelokasi 35 KK warga eks Kampung Bayam ke Rusunawa Nagrak. Namun, ada beberapa KK yang belum direlokasi kemudian menempati bangunan Kampung Susun Bayam tanpa izin. Bangunan itu berdiri di atas lahan aset Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta yang belum diserahterimakan kepada Jakpro. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat