visitaaponce.com

Polda Metro Naikan Status Penipuan Aplikasi Jombingo ke Penyidikan

Polda Metro Naikan Status Penipuan Aplikasi Jombingo ke Penyidikan
Status kasus penipuan aplikasi Jombingo dinaikan Polda Metro Jaya menjadi penyidikan dan penetapan tersangka akan segera dilakukan.(Dok.MI)

POLDA Metro Jaya menaikkan status kasus penipuan pada aplikasi Jombingo dan akan melakukan penetapan tersangka.

"Kasus sudah naik penyidikan. Kita akan tunggu dalam satu Minggu ke depan, kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukkan kepastian hukum khususnya pada penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terjadi," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (20/8).

Kendati demikian, Ade belum menjelaskan lebih lanjut soal sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu.

Baca juga: Tipu Korban Rp42 Juta, Polda Metro Jaya Telusuri Kantor Aplikasi Jombingo

"Beberapa sudah kita lakukan klarifikasi. Nanti kita akan update pada saat nanti gelar perkara penapan tersangka. Akan di-update siapa-siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tangani kasus dugaan penipuan dalam aplikasi e-commerce Jombingo yang rugikan korban hingga Rp42,1 juta.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo

"Berdasarkan laporan polisi tersebut Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (18/7).

Saat ini, lanjut Ade, pihaknya tengah melakukan pengecekan terkait izin dari PT. Bingoby Digital Kreasi atau perusahaan Jombingo. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat