visitaaponce.com

Polisi Kantongi Terduga Tersangka Penipuan JomBingo Seorang WNA

Polisi Kantongi Terduga Tersangka Penipuan JomBingo Seorang WNA
Polda Metro Jaya mengantongi sejumlah nama penipuan JomBingo, salah satunya WNA.(Dok.MI)

KASUS dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan PT Bingoby Digital Kreasi atau JomBingo terus diusut penyidik Direktorat Resers Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Meski belum menetapkan tersangka, polisi sudah mengantongi nama-nama yang terindikasi melakukan tindak pidana penipuan.

"Sudah ada calon tersangkanya, jadi ada pelaku WNA, ada jaringannya di Indonesia," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9).

Ade mengatakan penyidik telah menggelar perkara. Adapun, dari hasil gelar, disimpulkan penyidik menemukan alat bukti atau mens rea (niat jahat) dari tersangka.

Baca juga: Bahaya Kode QR Palsu, Kisah Bubble Tea Seharga Rp306 Juta

"Ini masih kita lengkapi pemenuhan alat bukti yang direkomendasikan dari hasil gelar perkara terkait dengan penguatan mens rea dari tersangka dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade.

Sebelumnya, Polda Metro mengungkap JomBingo merupakan aplikasi jual-beli sistem komisi yang beroperasi di Indonesia sekitar Maret 2022. Adapun, syaratnya member diminta membuat "group buy" dengan mengundang orang lain untuk melakukan pembelian barang

Baca juga: Polda Metro Naikan Status Penipuan Aplikasi Jombingo ke Penyidikan

Caranya dengan mengirim link aplikasi ke orang lain. Setiap member yang tergabung dalam group buy akan mendapatkan bonus partisipan yang tercatat pada akun masing-masing member.

Selain itu, aplikasi JomBingo juga mengharuskan pengguna melakukan top up sejumlah dana sebelum memulai transaksi pembelian barang pada aplikasi. Cara para member top up pada aplikasi JomBingo bisa dengan transfer uang ke rekening sesuai permintaan pada aplikasi JomBingo. Pada awal 2023 cara top up berubah dengan scan barcode ke virtual account.

Penyelidikan kasus ini dilakukan berbekal dua laporan polisi. Laporan pertama dilayangkan ke Polres Depok oleh seorang korban berinisial N yang mengaku rugi sebesar Rp37.802.000. Laporan terdaftar dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023.

Laporan kedua dibuat oleh korban berinisial EN ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023. Dalam laporannya, korban mengaku rugi sebesar Rp4,5 juta.

Salah satu korban, Fitri Fakhriani berharap polisi bisa segera menangkap dalang penipu di JomBingo. Perempuan 30 tahun ini merugi Rp120 juta.

"Harapannya kepada polisi hukumnya ditegakkan, enggak pandang bulu, minta tolong banget, memang kecil kemungkinan uang kembali, tapi setidaknya pelakunya ketangkep minimal itu saja biar kita itu tahu ini siapa sih dalang dari semua ini, kenapa mereka sampai berani kayak gini (menipu)," kata Fitri kepada Medcom.id, Rabu, 26 Juli 2023. (Z-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat