Wine Nabidz Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
![Wine Nabidz Dilaporkan ke Polda Metro Jaya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/32bd0f24e0f66b67d5d815d59e170eea.jpg)
SEORANG warga bernama Muhamad Adinurkiat melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait produk red wine dengan merek Nabidz atas sertifikasi halal yang dianggap bermasalah.
Laporan tersebut tergister dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Rabu (23/8) malam.
"Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan. Inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya. Dia mengklaim ini wine halal," kata kuasa hukum Muhamad, Sumadi Atmadja.
Baca juga: MUI Bantah Pernah Tetapkan Produk Wine Nabidz Halal
Pelapor mengaku tertarik membeli wine karena iming-iming halal tersebut hingga korban membeli sebanyak 12 botol secara daring dengan harga per botol Rp250 ribu.
Saat melakukan transaksi, pelapor sempat mengklarifikasi kepada penjual soal halal atau tidaknya produk wine tersebut.
"Kami menanyakan 'Bro ini gimana? Winenya halal gak?' Dia sempat berkali-kali meyakinkan klien kami bilang 'Tenang bro halal, aman'," ucap Sumadi.
Baca juga: Sertifikat Halal Wine Nabidz tidak Sesuai Ketetapan MUI
Merasa belum yakin, pelapor pun melakukan pengecekan hingga menemukan fakta bahwa yang didaftarkan ke Kemenag adalah produk jus anggur. Kemenag disebutnya juga sudah mencabut sertifikat halal dari produk itu.
"MUI juga melalui Komisi Fatwa telah melakukan uji lab dan hasilnya, Wine Nabidz ini tidak halal atau haram," sebutnya.
"Klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (mengandung alkohol) dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram," imbuhnya.
Merasa ditipu lantaran penjual menyebut kandungan alkohol 0 persen dan produk halal, korban memutuskan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Dalam pelaporan tersebut, terlapor diduga telah melanggar Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Dan Atau Pasal 45A Ayat (1) Dan Atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (Z-1)
Terkini Lainnya
Pewaris Wong Hang Tailor Samuel Wongso Terpilih Jadi Sosok Inovatif Where Next Club oleh Glenfiddich
Where Next Club Glenfiddich Rayakan Amalia Wirjono Sebagai Pelopor Inovasi di Kancah Seni Indonesia
Odfjell Premium Organic Wine Beri Pelatihan untuk Para Mitra dan Bartender
UKM 3BC Gelar Wine Class 2023 untuk Mahasiswa Pariwisata dan Umum
Pernod Ricard Boyong Martell-Noblige ke Indonesia
Dimatique Fine Wines Gelar Pameran Wine Terlengkap di Indonesia
MUI Minta Self Declare Sertifikasi Halal Dihentikan
MUI Tetapkan Produk Nabidz Haram
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap