visitaaponce.com

Razia Tilang Uji Emisi akan Dicoba di 5 Titik

Razia Tilang Uji Emisi akan Dicoba di 5 Titik 
Petugas melakukan pengujian emisi pada kendaraan bermorot di Parkiran Gedung DPRD DKI Jakarta(MI / M Irfan)

PEMPROV DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan uji coba tilang uji emisi mulai Jumat (25/8). Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sarjoko menjelaskan ada 5 titik lokasi pra-razia uji emisi.

"Kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi, kami akan laksanakan secara serentak," jelasnya dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Gedung DPRD, Kamis (24/8).

Adapun lokasinya ada satu di setiap 5 wilayah kota Jakarta. Untuk di Jakarta Timur akan dilakukan di jalan perintis Kemerdekaan.

Baca juga : 

"Kemudian di Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat," jelasnya.

Baca juga : 

Selain itu di Terminal Blok M Jakarta Selatan dan Jalan Asia Afrika di Jakarta Pusat.

"Pada razia yang kami lakukan besok pagi, ini sifatnya masih sosialisasi sehingga belum dilakukan perketatan," ujarnya.

Nantinya, razia uji emisi ini akan dilakukan serentak dan akan langsung dikenakan denda jika melanggar. Adapun denda untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu sedangkan untuk kendaraan roda 4 mencapai Rp500 ribu.

"Masing-masing wilayah Jakarta ada 3 lokasi dilakukan razia, sedangkan sanksi atas razia tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

"Pasal 25 yakni pelanggaran ambang batas uji emisi sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250.000, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sesuai dengan pasal 26 sebesar Rp500.000," pungkasnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat