Polusi Jakarta, Ada Regulasi yang Tidak Pas
![Polusi Jakarta, Ada Regulasi yang Tidak Pas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/559558f67c04b5097a1be679670e83f7.jpg)
Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga Radiandra, mengungkapkan bahwa masalah terkait polusi udara merupakan perkara kompleks yang tidak bisa diselesaikan apabila dalam regulasi yang mengatur juga tidak mendukung upaya tersebut.
“Salah satu contohnya di dalam Permen LHK No.11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Pembakaran Dalam terdapat kenaikan baku mutu kandungan nitrogen oksida (NOx) yang diperbolehkan mencapai 4,3 kali lipat lebih banyak dan juga partikulat (PM) yang diperbolehkan mencapai 2 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan Permen LHK No.15 Tahun 2019 untuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas di bawah 3.000KW” kata Daymas, Sabtu (9/9) lalu.
Kenaikan baku mutu tersebut disebabkan oleh dinaikkannya parameter koreksi dengan oksigen (O2) dari 5% menjadi 15%. Hal ini juga bertentangan dengan komitmen pemerintah terkait target pengurangan emisi sesuai yang tertuang pada dokumen Enhanced NDC, sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan bantuan internasional hingga 2030 mendatang.
“Pemerintah perlu melihat semua sektor penyumbang polusi. Selain transportasi dan PLTU, juga ada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)/Genset yang turut menyumbangkan emisi berupa NOx dan PM, ada banyak PLTD/Genset di bawah 3.000KW yang tersebar di sekitar Jakarta yang dipakai oleh kantor, pusat perbelanjaan dan juga pabrik-pabrik industri, bayangkan berapa potensi kenaikan jumlah emisi yang bertambah akibat Permen tersebut,” tambahnya.
Dengan perkiraan total kapasitas 100MW saja, apabila dikonversikan dengan perbandingan standard Euro 4 mobil ekuivalen yang menghasilkan 0.08gr/Km dan rata-rata menghasilkan 2,4gr/jam maka akan dihasilkan perhitungan setara emisi 1,2 juta unit mobil. Jumlah yang sangat signifikan.
Oleh karena itu menurutnya, Permen LHK No.11 Tahun 2021 harus dicabut dan direvisi kembali karena bertentangan dengan cita-cita Indonesia dalam mewujudkan pengurangan emisi
“Solusi pengurangan emisi itu perlu perencanaan yang matang dan bersifat jangka panjang, hal ini perlu diupayakan melalui regulasi pemerintah yang tepat. Regulasi yang tidak tepat pada akhirnya malah akan memperburuk kualitas udara dan tidak akan menyelesaikan akar permasalahannya” tandasnya. (RO/E-1)
Terkini Lainnya
Prakiraan Cuaca: Jakarta Diguyur Hujan hingga Jumat Siang 5 Juli 2024
Wi Ha Joon Akan Gelar Fan Meeting di Jakarta pada 28 September 2024
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Beraksi di RS Jakarta Selatan, 45 Kg Sabu Disita
BToB Fancon di Jakarta 13 Juli 2024 Batal, Apa Alasannya?
PDIP-PKB Bikin Poros Baru di Pilgub Jakarta? Puan: Bisa Saja
Kunci Anies-Sohibul, Mardani: Banyak yang Tertarik dengan AMAN
IWAPI dan KLHK Menyerahkan Bantuan Motor Sampah untuk Pengelolaan Sampah dan Penghijauan
KLHK Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di TN Halimun Salak sebagai Tersangka
Indonesia Diapresiasi karena Gunakan Teknologi untuk Pantau Hutan Dan Karhutla
KLHK dan Norwegia Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Hutan Lestari
2 Ton Alat Kesehatan Bermerkuri Ditarik dari Faskes di Bali
KLHK Tingkatkan Kapasitas Manggala Agni untuk Tangani Karhutla
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap