visitaaponce.com

Lokasi Prostitusi di Gang Royal Ditutuo, Bakal Jadi RTH

Lokasi Prostitusi di Gang Royal Ditutuo, Bakal Jadi RTH
Penertiban bangunan liar di Gang Royal(Dok. Satpol PP)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan bangunan liar di Gang Royal, RW13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara hari ini. Lokasi tersebut terindikasi menjadi tempat praktik prostitusi.

Total ada 156 bangunan liar di kawasan Gang Royal yang ditertibkan petugas gabungan Satpol PP, Kepolisian, TNI, KAI, PLN, dan PPSU Kecamatan Penjaringan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan yang di kawasan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Apalagi, di dalam kawasan tersebut terindikasi menjadi tempat praktik prostitusi.

Baca juga: Jadi Korban Prostitusi di Dubai, Kemlu Selamatkan Dua PMI

“Kita tidak menyiapkan relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa café yang menyediakan penghibur. Kemudian masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi,” kata Arifin.

Arifin memastikan, setelah penertiban ini pihaknya akan melakukan pengawasan agar tidak berdiri lagi bangunan ilegal di lahan yang juga merupakan rel kereta tersebut.

Baca juga: Polda Babel Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

Ia menambahkan, pihaknya akan berkordinasi dengan PT KAI agar bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

"Kalau mau dibuat RTH, ya bersama-sama kita jadikan RTH dengan melakukan penanaman pohon,” tukasnya.

Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara Purnama mengungkapkan, pihaknya menargetkan pembongkaran rampung dalam satu dua hari ke depan. Hingga siang ini, sudah dilakukan pembongkaran terhadap sebanyak 156 bangunan liar.

"Jumlahnya masih bisa bertambah. Ini kita tengah melakukan penyisiran untuk pembongkaran," tandasnya.

Penertiban ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Satpol PP DKI. Pada 2020 dan 2022 lalu, penertiban juga pernah dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta. Tidak hanya itu, pada Februari lalu, Polsek Tambora pernah menggerebek mess PSK yang diduga beroperasi di wilayah Gang Royal. Dari penggerebekan itu, diamankan 39 wanita dengan lima orang di antaranya adalah anak di bawah umur. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat