visitaaponce.com

Polda Babel Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

Polda Babel Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi
Ilustrasi pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

KEPOLISIAN daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus prostitusi di wilayah Kabupaten Bangka, Minggu (18/6).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Ajun Komisi Besar (AKB) Jojo Sutarjo mengatakan, ada satu orang diamankan yakni F (18) warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

"Tersangka ini kita amankan disalah satu Hotel di Sungailiat Kabupaten Bangka," kata Jojo, selasa (20/6).

Baca juga: Darurat TPPO di Bulan Bung Karno

Awal mula pengungkapan diceritakan Jojo terjadi pada Minggu (18/6) malam. Tim Satgas Gakkum TPPO mendapatkan laporan dari masyarakat tentang sering terjadinya TPPO di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Bangka.

Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga mucikari yang merekrut perempuan dengan modus prostitusi.

"Jadi modus tersangka ini sama dengan pengungkapan kemarin, yakni secara sengaja merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari eksploitasi seksual," ujar Jojo.

Baca juga: 494 Tersangka TPPO Berhasil Diringkus, 1.553 WNI Terselamatkan

Selain mengamankan tersangka, Satgas turut mengamankan dua orang yang menjadi korban serta barang bukti yakni uang sebesar Rp3 juta, tiga unit telpon genggam, alat kontrasepsi, satu unit sepeda motor serta dua kuitansi hotel.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk tersangka sementara akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2027 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 296 KUHP sub 506 KUHP," ucapnya.

"Kami meminta masyarakat Babel, jika memiliki informasi atau mengetahui adanya dugaan TPPO dalam bentuk apapun itu, segera laporkan ke kepolisian setempat agar segera bisa kami tindak lanjuti," pinta dia. 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat