visitaaponce.com

Pelaku Penebangan Liar di Tahura Bukit Menumbing Ditangkap

Pelaku Penebangan Liar di Tahura Bukit Menumbing Ditangkap
Lokasi penebangan liar.(MI/Rendy)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Bangka Barat, Bangka Belitung, mengamankan dua pelaku penebangan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing. Kedua pelaku diamankan pada Rabu (3/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Ada dua orang yang diamankan, yakni Rusli, 41, dan Ramadhan, 40. Keduanya warga Kecamatan Mentok Bangka Barat," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo, Kamis (4/7).

Kronologi pengungkapan berawal dari ada informasi yang didapatkan Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat terkait kegiatan penebangan pohon di kawasan Tahura Bukit Menumbing. Selanjutnya, tim langsung berkoordinasi dengan Tim Tahura Menumbing Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat untuk bersama-sama 
melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Baca juga : 7 Desa di Bangka Barat Rawan Krisis Air

"Pada saat ditelusuri di area Gunung Menumbing, tepatnya daerah Desa Air Putih, memang benar ditemukan dua orang sedang membelah kayu yang ditebang dengan menggunakan chainsaw," ujarnya. Tim langsung memerintahkan kedua orang tersebut untuk menghentikan aktivitas serta meminta keterangan perizinan yang dimiliki.

Namun, kata Jojo, kedua orang tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin apapun terkait kegiatan yang sedang dilakukan. "Karena tidak bisa menunjukkan surat izin, keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan ialah 2 mesin chainsaw warna oranye, 2 jeriken warna merah ukuran 5 liter berisikan BBM, serta 20 batang balok kayu berukuran 7 cm x 14 cm. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat