visitaaponce.com

ALMI Laporkan Video Porno dengan Pemeran Mirip Rebecca Klopper

ALMI Laporkan Video Porno dengan Pemeran Mirip Rebecca Klopper
Rebecca Kloppers diduga terekam video porno kembali(Ist)

KETUA Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (Almi) Muhammad Zainul Arifin melaporkan peredaran video porno dengan pemeran yang disebut mirip artis Rebecca Klopper.

"Pembuatan LP (Laporan Polisi) yang diduga dilakukan artis public figure berinisial RK. Tersebarnya video berkonten asusila diduga dilakukan public figure tersebut," kata Zainul (2/10).

Zainul mengatakan bahwa terdapat dua video porno yang dilaporkan oleh pihaknya. Masing-masing berdurasi 1 menit 58 detik dan 10 menit 52 detik.

Baca juga: Artis Rebecca Klopper Segera Diperiksa Polisi Terkait Video Syur

Ia melanjutkan, video tersebut tersebar melalui dua situs. Adapun alasan pelaporan itu, dijelaskannya, video porno yang beredar telah merasahkan masyarakat.

"Kita merasa memiliki kepentingan hukum untuk membuat laporan polisi terkait laporan beredar dan merasakan masyarakat. Kalau ini tidak dilaporkan masyarakat akan membuat image penegakan hukum di Indonesia tidak efektif. Kalau tidak dilaporkan kejadian serupa akan terulang kembali dan tidak ada efek jera," sebutnya.

Baca juga: Kasus Video Syur, Rebecca Klopper Alami Tekanan Psikologis

Zainul menambahkan, pihaknya juga turut menyertakan alat bukti berupa dua video porno dan sejumlah tangkapan layar.

Laporan itu diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.

Pelaporan itu mengusung Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 1 juncto Pasal 52 dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU ITE dan atau Paaal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Aktris cantik Rebecca Klopper (RK) melalui kuasa hukumnya melaporkan akun media sosial Twitter @dedekkugem terkait dugaan penyebaran video syur dirinya ke Bareskrim Polri.

Menurut Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kuasa hukum Rebecca juga turut melampirkan dua saksi pendukung di kasus tersebut yang berinisial FF dan LL.

"Senin kemarin (laporan diterima) tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB. Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem,” kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Kamis (25/5).

Lanjut Brigjen Ramadhan, laporan tersebut terkait dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat