KY Awasi Sidang Gugatan Ganti Rugi Desain Industri Produk Genset Di Pengadilan Niaga Jakpus
![KY Awasi Sidang Gugatan Ganti Rugi Desain Industri Produk Genset Di Pengadilan Niaga Jakpus](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/9a71b6c03e9f0114a6e18e5c647efea1.jpeg)
KOMISI Yudisial akan mengawasi sidang gugatan ganti rugi desain industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakata Pusat.
Hal tersebut terkait dengan surat yang dilayangkan pihak tergugat kepada Komisi Yudisial.
”Fungsi pengawasan Komisi Yudisial lebih kepada mencegah hakim melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Miko Ginting, Juru Bicara Komisi Yudisial, Jumat (13/10).
”KY akan mencoba memeriksa apakah dasar permohonan beralasan atau tidak,” ujar Miko Ginting.
Juru Bicara KY tersebut menambahkan pemantauan atau pengawasan KY dilakukan tidak untuk masuk ke materi pemeriksaan, seperti misalnya apakah satu pihak memiliki legal standing atau tidak.
Sidang gugatan ganti rugi desain industri produk genset bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang dipimpin Ketua Mejalis Hakim Bambang Sucipto dan R Bernadette Samosir serta Dariyanto sebagai Hakim Anggota.
Dalam perkara ini gugatan diajukan CV Rajawali Diesel. Sementara tergugat adalah Tommy Admadiredja sebagai tergugat 1, dan PT Pelangi Teknik Indonesia sebagai tergugat 2.
Kuasa hukum tergugat, Ichwan Anggawirya telah bersurat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Surat itu dilayangkan Ichwan pada 4 September 2023.
Ichwan mempersoalkan salah satu anggota majelis hakim di sidang gugatan ganti rugi (perkara No 76/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst.) adalah ketua majelis hakim dalam sidang perdata sebelumnya (perkara No.78/PDT.SUS-HKI/DESAIN INDUSTRI RI/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.) yang melibatkan pihak yang sama.
”Agar perkara ini tetap ditangani secara profesional sesuai dengan harapan dan kepercayaan kami terhadap peradilan di Indonesia,” kata Ichwan.
Sementara itu kuasa hukum penggugat Adidharma Wicaksono menyatakan pihaknya memiliki kepentingan dalam perkara gugatan Ganti Rugi Desain Industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakpus. Ia menyebut penggugat memegang letter of authorization untuk menjual genset. (RO/J-1)
Terkini Lainnya
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap