5,27 Persen PNS DKI Tak Hadir Di Hari Pertama Kerja Usai Libur Tahun Baru
SETELAH libur akhir pekan dan libur Tahun Baru 2024 selama total tiga hari, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kembali bekerja secara optimal. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat tingkat kehadiran PNS pada hari pertama kerja mencapai 94,31% dan 5,27% di antaranya tidak hadir.
Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtia menyatakan, berdasarkan data absensi berjalan dengan normal seperti hari-hari biasanya. SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini 94,31% hadir dan 5,27% tidak hadir. Rinciannya 3.62% tidak hadir dengan keterangan yang sah seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit dan lain-lain, serta 1,65 % sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait”, ungkap Maria dalam keterangan resmi, Selasa (2/1).
Baca juga: Gaji ASN yang Naik 8 Persen Dibayar Penuh pada Januari 2024
Maria pun menegaskan PNS yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tahapan yang dilakukan yaitu pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya, dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.
"Kami telah memantau kehadiran pegawai sejak hari Jumat, tanggal 29 Desember 2023 untuk memastikan kehadiran pegawai serta pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya. BKD menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan karena setiap perangkat daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing," tambah Maria.
Baca juga: 5.670 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Ibu Kota
Ia menambahkan hingga sore ini BKD belum menerima laporan mengenai kendala pelayanan dari masyarakat di hari pertama masuk setelah libur Tahun Baru. “Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” imbuhnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Penerima Bansos DKI Kedapatan Judol, Heru Budi Beri Kesempatan Berubah
0,66 Persen, Tingkat Kemiskinan Ekstrem di Jakarta Diklaim Alami Tren Penurunan
Pemprov DKI Jakarta Pangkas Jumlah Penerima KJMU Tahap I Tahun 2024
24 Ribu Warga DKI Pindah KTP ke Depok Imbas Penonaktifan NIK
Pemilik Rumah di Jakarta di Bawah Rp2 Miliar Harus Mutakhirkan NIK kalau Mau PBB Gratis
Soroti Penanganan Polusi Udara Jakarta, DPRD: Water Mist Hanya untuk Jangka Pendek
Pengamat Harap tidak Ada Gap Gaji Dosen Negeri dan Swasta
Peserta Tapera Nabung Puluhan Tahun Pengembaliannya Kok Kecil? Begini Penjelasannya
Mengapa Simpanan Tapera PNS Kecil? Meski Puluhan Tahun Menabung
BP Tapera Ungkap Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
2 PNS Sukabumi Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Eko Darmanto
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap