Alokasi 5 APBD untuk Kelurahan di Jakarta tidak Tepat
![Alokasi 5% APBD untuk Kelurahan di Jakarta tidak Tepat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/857690805e97dac0b77785610caecd4f.jpg)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai usulan DPR RI terkait anggaran untuk dana kelurahan sebesar minimal 5% dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak tepat. Menurut dia, aturan di dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tersebut, mirip dengan kebijakan dana desa yang berlaku di daerah lain.
“Ini kan kayak diduplikasi dari daerah-daerah lainnya di luar Jakarta seperti dana desa. Padahal Jakarta itu kalau saya lihat tidak seperti daerah lain,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).
Pras mengatakan permasalahan yang dihadapi setiap kelurahan di Jakarta berbeda-beda. Dengan begitu, anggaran belum menjadi faktor utama dalam mengoptimalkan tugas setiap kelurahan. Dirinya juga mempertanyakan alasan DPR RI dan pemerintah menyepakati aturan itu, karena menganggap banyak kelurahan belum bekerja secara optimal.
Baca juga : Kisruh KJMU, DPRD Sebut Akibat Anggaran Pendidikan Disunat
“Sekarang apa kepentingannya di setiap wilayah? Misalnya kelurahan menteng, keperluan apa? Kalau tidak banyak keperluan karena warganya kaya semua, buat apa? Uangnya mau diapakan?,” kata Prasetyo.
Ia mengatakan semestinya para anggota DPR dapil Jakarta berdiskusi lebih dulu dengan DPRD DKI sebelum membuat kebijakan.
"Mereka tidak tahu masalah di Jakarta kayak gimana. Karena DPRD DKI lebih tau, diajak ngomong dong,” jelasnya.
Baca juga : Dana Penanganan Banjir Jakarta Rp2 Triilun, DPRD: Fokus Normalisasi
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diwajibkan mengalokasikan 5% APBD untuk operasional kelurahan di seluruh wilayah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, kewajiban mengalokasikan 5% APBD untuk kelurahan sudah diatur dalam Undang-Undang DKJ.
“Untuk menjaga pemerataan pembangunan bagaimana, dan kami sepakat akhirnya minimal 5 persen dana APBD dapat disalurkan, wajib disalurkan sampai ke kelurahan,” ujar Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Senin (22/4).
Terkini Lainnya
Pemda Diharapkan Mampu Optimalisasi Belanja
20% Anggaran Pendidikan Harusnya Murni Diberikan pada Kemendikbud-Ristek
Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun Diklaim Sudah Dikalkulasi
Pilgub Jakarta Tetap Bertaji Meski tak Berstatus Ibu Kota Lagi
Bansos tidak Tepat Sasaran, KPK Bisa Usut
Percepat Perbaikan Infrastruktur, Wali Kota Helldy Resmikan Program Mantri Jalan
Darurat Judol, Komisi A DPRD DKI Jakarta Dorong Satgas Segera Bertindak
Pemprov DKI Jakarta Diminta Jujur soal Penyebab Polusi Udara
DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Regulasi Penertiban Parkir
Layanan Informasi PPDB DKI Jakarta 2024 Disoal, Telepon tidak Aktif
DPRD DKI Jakarta Minta Pelatihan Kerja bagi Jukir Liar Jangan hanya Formalitas
Pemprov DKI Didorong Konversi Angkutan Umum dari BBM ke Listrik
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap