visitaaponce.com

Cegah Pinjol Ilegal dan Judi Online, OJK Bakal Blokir Rekening Pelaku

Cegah Pinjol Ilegal dan Judi Online, OJK Bakal Blokir Rekening Pelaku
OJK akan memblokir rekening pelaku yang terlibat dalam judi online dan pinjol ilegal(freepik)

KETUA Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk bisa menelusuri dan memblokir rekening pelaku kejahatan digital keuangan.

Hal itu guna mencegah dan memberantas kejahatan keuangan di dunia digital seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online, fraud, scam, phishing dan lainnya.

"Pemblokiran rekening ini akan kita upayakan ya. Rekening atau e-wallet adalah urat nadi mereka, kalau kita bisa memotong itu bisa lebih efektif," ujarnya dalam Webinar Waspada Menghadapi Ancaman Scam dan Fraud dalam Industri Keuangan, Kamis (16/5).

Baca juga : 5.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir OJK

Hudiyanto menegaskan bahwa dengan menelusuri rekening pelaku, OJK atau pihak terkait bisa membawa kasus tersebut untuk penegakkan hukum.

Hal itu pun lebih relevan untuk memberi efek jera dan memerangi maraknya kejahatan digital yang makin canggih.

"Selama ini kita hanya blokir-blokir tidak ada efek jera. Kalau kita bisa menelusuri rekening, memblokir dan bawa ke hukum ini akan lebih baik dan memberi efek jera," imbuhnya.

Baca juga : Waspadai 14 Kasus Bunuh Diri karena Judi Online dalam 1,5 Tahun

Dia menambahkan bahwa kejahatan keuangan secara digital kini makin marak. OJK bekerja sama dengan Kominfo serta stakeholder lain sudah melakukan berbagai upaya pencegahan.

Mulai dari memblokir situs-situs berbahaya hingga meningkatkan literasi keuangan digital terus dilakukan.

"Setiap hari kami terima laporan dan didukung teman-teman kominfo. Setiap hari sebelum jam 11 kami menerima dari Kominfo pinjol, investasi ilegal, judi online kemudian kami review dan dikembalikan ke Kominfo untuk diblokir," kata dia.

Baca juga : Cak Imin: Pemberantasan Pinjaman dan Judi Online tidak Komprehensif

Analis Kebijakan Ahli Madya, Koordinator Monev Jasa Telekomunikasi, Ditjen PPI Kominfo, Sumini mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan. Kominfo melakukan filtering pengamanan jaringan untuk mencegah kejahatan digital keuangan.

"Ada perangkat trolling yang mencari. Sekarang berbasis IP juga dilakukan tidak hanya domain. Sehingga bisa lebih efektif," jelasnya.

Untuk pengamanan infrastruktur, Kominfo sudah mewajibkan penyelenggara memasang anti spaming.

Baca juga : OJK Jangan Hanya Perketat Pengawasan Judi Online tapi Juga Pinjol Ilegal

Namun, mencegah kejahatan digital memang harus terus ditingkatkan, mengingat para pelaku selalu mencari celah dengan menggunakan teknologi terkini.

Oleh karena itu, Kominfo juga berupaya menggandeng tim-tim siber di tanah air untuk ikut memerangi kejahatan digital.

Di sisi lain Kominfo menyediakan kanal untuk aduan masyarakat termasuk aduan nomor rekening yang terkait pelaku kejahatan digital.

"Mereka kan lebih canggih jadi mereka bisa menyusup. Kita sudah melakukan pengamanan kita juga mendapat serangan dri luar. Tim ada penanganan gangguan ini baik itu spam maupun penipuan. Kita juga sediakan aduan rekening ada kanal 159 untuk aduan. Semakin hari semakin jago kita harus merangkul tim-tim siber untuk bisa saling menjaga," kata dia.(van)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat