visitaaponce.com

Pemprov masih Kaji Pembatasan Tiga KK dalam Satu Rumah

Pemprov masih Kaji Pembatasan Tiga KK dalam Satu Rumah
Sejumlah warga menikmati pemandangan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat, (10/5/2024).(Antara/Erlangga Bregas Prakoso)

KEPALA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin buka suara terkait rencana pembatasan tiga kartu keluarga (KK) dalam satu rumah di Jakarta. Pihaknya akan mengecek banyak KK dalam setiap rumah di Jakarta. 

Setelah itu, ia akan melihat kondisi rumah tersebut apakah layak atau tidak untuk dihuni lebih dari tiga KK. Jika rumah yang ditempati tidak layak huni, kelebihan KK yang ada di rumah itu disebut akan dipindahkan ke rumah susun.

"Ya, kita akan lakukan verifikasi nanti, validasi. Lihat rumahnya juga, kondisinya. (Kalau) enggak mungkin ruangannya segala macam, ya kita alihkan ke rumah susun nanti," ucap Budi di Jakarta Pusat, Minggu (19/5).
Kendati demikian, ia belum merinci soal proses pemindahan warga ke rusun maupun rusun yang akan menjadi lokasi pemindahan. 

Baca juga : Masyarakat belum Siap Huni Rumah DP Rp0

Ia menegaskan rencana serumah maksimal tiga KK masih dalam proses pembuatan naskah akademik. Dengan kata lain, Disdukcapil DKI masih menggodok peraturan yang menuai respons beragam di antara warga ini.

Ia berharap Disdukcapil DKI bersama DPRD DKI Jakarta bisa membuat peraturan ini dalam waktu satu tahun. Peraturan serumah tiga KK nanti akan tertuang dalam bentuk peraturan daerah (perda).

Pembatasan serumah maksimal tiga KK tersebut akan berlangsung beriringan dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Derah Khusus Jakarta (DKJ). "Sambil menunggu UU Nomor 2 Tahun 2024, nanti itu bisa diterapkan," sebut Budi.

Baca juga : Penataan Adminduk Upaya Tekan Mobilitas

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendak membenahi administrasi kependudukan di antaranya membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga KK. Aturan itu dibuat menyikapi ada satu alamat yang dihuni oleh banyak KK.

"(Untuk menyelesaikan adminduk) Kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, dikutip Antara, Sabtu (18/5).

Rencana ini sudah dibahas dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 sebagai tindak lanjut dari penemuan satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta. "Di Jakarta, satu alamat bisa 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga," kata Joko.

Jadi, kata dia, tinggal di rumah tersebut gantian. "Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," ujar Joko. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat