Pemprov masih Kaji Pembatasan Tiga KK dalam Satu Rumah
![Pemprov masih Kaji Pembatasan Tiga KK dalam Satu Rumah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/314700999ccd118c269637edc70fe837.jpg)
KEPALA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin buka suara terkait rencana pembatasan tiga kartu keluarga (KK) dalam satu rumah di Jakarta. Pihaknya akan mengecek banyak KK dalam setiap rumah di Jakarta.
Setelah itu, ia akan melihat kondisi rumah tersebut apakah layak atau tidak untuk dihuni lebih dari tiga KK. Jika rumah yang ditempati tidak layak huni, kelebihan KK yang ada di rumah itu disebut akan dipindahkan ke rumah susun.
"Ya, kita akan lakukan verifikasi nanti, validasi. Lihat rumahnya juga, kondisinya. (Kalau) enggak mungkin ruangannya segala macam, ya kita alihkan ke rumah susun nanti," ucap Budi di Jakarta Pusat, Minggu (19/5).
Kendati demikian, ia belum merinci soal proses pemindahan warga ke rusun maupun rusun yang akan menjadi lokasi pemindahan.
Baca juga : Masyarakat belum Siap Huni Rumah DP Rp0
Ia menegaskan rencana serumah maksimal tiga KK masih dalam proses pembuatan naskah akademik. Dengan kata lain, Disdukcapil DKI masih menggodok peraturan yang menuai respons beragam di antara warga ini.
Ia berharap Disdukcapil DKI bersama DPRD DKI Jakarta bisa membuat peraturan ini dalam waktu satu tahun. Peraturan serumah tiga KK nanti akan tertuang dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Pembatasan serumah maksimal tiga KK tersebut akan berlangsung beriringan dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Derah Khusus Jakarta (DKJ). "Sambil menunggu UU Nomor 2 Tahun 2024, nanti itu bisa diterapkan," sebut Budi.
Baca juga : Penataan Adminduk Upaya Tekan Mobilitas
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendak membenahi administrasi kependudukan di antaranya membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga KK. Aturan itu dibuat menyikapi ada satu alamat yang dihuni oleh banyak KK.
"(Untuk menyelesaikan adminduk) Kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, dikutip Antara, Sabtu (18/5).
Rencana ini sudah dibahas dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 sebagai tindak lanjut dari penemuan satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta. "Di Jakarta, satu alamat bisa 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga," kata Joko.
Jadi, kata dia, tinggal di rumah tersebut gantian. "Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," ujar Joko. (Z-2)
Terkini Lainnya
PDIP Masih Kaji Usung Anies di Pilkada Jakarta
Gibran Ikut Pj Gubernur Blusukan ke Kali di Jakarta Barat
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Lestarikan Warisan Budaya selama Liburan Sekolah
Pilkada Jakarta, PKS Usung Anies-Sohibul Iman PKB Ingin Anies-Ida
Kontainer Bawa Benang Terguling di Cipularang, Kendaraan ke Jakarta Dialihkan
Dukcapil DKI Pastikan Penonaktifan NIK Tak Ganggu Pilkada
Fenomena 20 KK Dalam Satu Rumah, Dukcapil DKI Kaji Aturan Pembatasan
DKI Mulai Penonaktifan KTP, Dukcapil Buka Forum Sanggah Bagi Yang Keberatan
Pemprov Gencar Mendata Pendatang
Penataan Adminduk Upaya Tekan Mobilitas
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap