visitaaponce.com

KPAI Sebut Fasilitas Mudik Belum Ramah Anak dan Disabilitas

KPAI Sebut Fasilitas Mudik Belum Ramah Anak dan Disabilitas 
Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (24/4)(MI/ Moh Irfan)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soroti fasilitas mudik yang belum sepenuhnya berpihak bagi penyandang disabilitas perempuan pengguna kursi roda. Padahal, mudik tahun ini mengangkat tema ‘Ciptakan Mudik yang Aman, Nyaman dan Terbebas dari Kekerasan Seksual bagi Perempuan dan Anak’.

Menurut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, terciptanya hak-hak penyandang disabilitas ini merupakan bagian dari pemenuhan, perlindungan dan penghormatan bagi penyandang disabiltas itu sendiri.

"Saya kira potensi, jika teman-temandisabilitas tidak terdampingi secara baik. Potensi pelecehan seksualnya semakin tinggi. Kita berharap hari yang tersisa, pelaksana penyelenggara mudik bisa meningkatkan atensinya. Saya mendengarkan aduan mereka, yang mendapatkan nomor kursi ditengah gerbong, sehingga tidak bisa kursi roda mereka masuk. Artinya perlu diangkat. Untuk itu penting, kursi priority seat disetiap ujung gerbong dapat diperuntukkan penyandang disabilitas pengguna kursi roda," kata dia, Senin (17/4).

Baca juga: Kemenhub Imbau Masyarakat Atur Waktu Perjalanan Mudik

Kemarin (16/4), kata dia, sejumlah Komisioner KPAI bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga menyambangi Stasiun Senen dan Terminal Pulo Gebang. Hal ini untuk memastikan layanan yang ramah bagi perempuan dan anak.

Dalam dialognya bersama para penyandang disabilitas, Jasra menyampaikan situasi transportasi yang belum sepenuhnya akses.

Baca juga: Pemudik Mulai Padati Kalimalang Besok

"Baginya para penyandang disabilitas perempuan pengguna kursi roda mereka punya hak yang sama. Kita membayangkan situasi mereka, naik bus, travel, kereta, kapal bila diangkat-angkat maka akan beresiko tinggi mendapatkan pencabulan dan kekerasan seksual. Untuk itu dunia transportasi kita penting meningkatkan layanan, terutama para petugas yang terlatih dan memiliki kode etik bekerja," tutur Jasra.

Saat ini, negara memiliki Permenhub Nomor 98 tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus (disabilitas).

Tidak hanya transportasinya tetapi juga menuju transportasinya diatur dalam PermenPUPR Nomor 14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan dan Gedung, yang di dalamnya mengatur secara detail setiap fasilitas yang akan dibangun.

Sehingga kedepannya berbagai fasilitas bisa menerapkan standar, serta terwujud perjalanan yang integratif dan inlusif, baik ketika menuju transportasi, saat naik, saat diperjalanan dan setiba di tujuan.

"Ini adalah persoalan hambatan yang dihadapi sehari-hari. Bahwa bukan hanya mudiknya namun juga membongkar perspektif dalam memandang penyediaan (proses), pemberian fasilitas dan hak yang sama pada disabilitas dalam kemudahan bertransportasi," ujar Jasra. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat