visitaaponce.com

Pembeli Wajib Cek Surat Izin Hindari Penipuan Rumah

Pembeli Wajib Cek Surat Izin Hindari Penipuan Rumah
Ilustrasi -- Kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (31/1).(ANTARA/NOVA WAHYUDI)

CALON pembeli rumah wajib meminta surat keterangan izin lokasi sebelum membeli rumah di sebuah kawasan. Hal itu dilakukan agar modus penipuan rumah murah tidak lagi terulang.

Ketua Asosiasi Realestat Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida, menyampaikan setiap pembeli memang diharuskan meminta minimal surat keterangan izin lokasi sebab pengembang yang akan membangun di wilayah yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal pasti akan mendapatkan surat keterangan izin lokasi.

“Kalau wilayah itu jelas untuk tempat tinggal pasti pengembang punya. Ini sekaligus mengecek apakah pengembang betul punya tanahnya atau tidak. Jangan-jangan murah itu adalah tanah sawah, misalnya,” ungkap Paulus kepada Media Indonesia, pekan lalu.

Selain itu, kata dia, untuk meminimalisasi modus penipuan rumah murah, para pengembang perlu tergabung dalam sebuah asosiasi. Dengan begitu, asosiasi turut mengawasi pelaksanaan kegiatan jual-beli rumah.

“Untuk pengembang, sebelum melakukan izin, wajib jadi anggota asosiasi agar asosiasi bisa ikut awasin. Kalau bisa Kementerian PU-Pera (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) juga jangan hanya buat peraturan, tapi ikut memberikan sanksi,” jelas dia.

Terkait dengan modus penipuan oleh pengembang syariat ilegal, sebetulnya bukan syariatnya yang salah. Namun, target market syariat yang kerap dijadikan modus penipuan oleh pelaku.

Ia pun mengingatkan biasanya pengembang nakal sering berganti-ganti perusahaan sehingga pembeli harus mewaspadai dengan mengecek dahulu latar belakang pengembang sebelum membeli rumah.

Pemda mendata

Sebelumnya diberitakan, Kementerian PU-Pera terus berusaha mengantisipasi berbagai praktik penipuan perumahan berkedok harga murah karena merugikan banyak warga dan bisa terulang kalau tidak dicegah.

“Kami minta pemda (pemerintah daerah) mendata dan melakukan monitoring serta berkoordinasi dengan seluruh pengembang perumah­an di daerah mereka,” kata Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PU-Pera, Khalawi Abdul, dalam keterangan resminya.

Menurut Khalawi, adanya langkah pendataan pengembang ilegal bisa jadi referensi warga. Pemda diharapkan pula dapat berkoordinasi dengan asosiasi pengembang perumahan di daerah sehingga mengetahui pengembang perumahan yang memang sudah tercatat sebagai anggotanya.

Tidak hanya itu, kata Khalawi, ke depan pihaknya akan menggandeng kepolisian untuk bisa mencari jalan keluar terbaik mengatasi segala permasalahan perumahan.

Ia pun mengimbau masyarakat harus teliti dan cerdas dalam memilih rumah yang ingin dibeli.

“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan harga jual perumahan yang murah, masyarakat harus memperhatikan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), izin mendirikan bangun­an (IMB), serta site plan yang dimiliki pengembang perumahan tersebut,” kata dia.

Agar tidak tertipu, masyarakat dapat memeriksa data pengembang melalui aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) yang dapat diakses melalui www.sireng.pu.go.id.

Dalam aplikasi itu, calon pembeli bisa melihat identitas serta nama pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, dalam aplikasi Sireng, ada sekitar 13.793 pengembang dan 19 asosiasi perumahan yang terdaftar. Selain itu, terdapat pula daftar asosiasi perumahan sebagai pembina pengembang perumahan, seperti REI, Himperra, dan Apersi. (S-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat