visitaaponce.com

KKP Telah Kucurkan Bantuan Rp1,2 M untuk Masyarakat Anambas

KKP Telah Kucurkan Bantuan Rp1,2 M untuk Masyarakat Anambas
Suasana Perkampungan Nelayan di Letung, Pulau Jemaja, Kepulauan Riau.(MI/SUSANTO )

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyalurkan bantuan sebesar Rp1,2 miliar untuk masyarakat Anambas, Kepulauan Riau. Bantuan terbaru ialah sarana prasarana konservasi berupa kapal kayu berukuran 9 meter beserta peralatan penunjangnya

“Dalam kurun waktu 2017 hingga 2020, KKP telah menyalurkan bantuan kepada 12 kelompok masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar,” ujar Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Hendra Yusran Siry dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (9/11).

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bantuan peralatan penunjang pengawasan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan kelompok dalam mengelola kawasan konservasi perairan Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Anambas.

Baca juga: Kaltara Gandeng Perusahaan Atasi 20.867 Pengangguran

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Andi Rusandi mengungkapkan bantuan tersebut dilatarbelakangi perlunya kontribusi para pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi yang baik.

“Bantuan ini merupakan program sederhana yang bisa membantu efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan kita yang luasnya telah mencapai 23,34 juta hektare atau 7,18% dari total luas wilayah perairan nasional,” ungkap Andi.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru Fajar Kurniawan menyampaikan harapannya agar kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) Desa Kiabu di Anambas dapat merawat dan memanfaatkan bantuan yang diberikan untuk mendukung dalam kegiatan-kegiatan konservasi.

“Kami berharap masyarakat semakin giat dalam kegiatan konservasi, menjadi contoh bagi kelompok-kelompok masyarakat konservasi lainnya dan jadi penggerak bagi masyarakat lainnya untuk ikut andil dalam upaya pelestarian dan perlindungan sumber daya alam,” jelas Fajar.

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan Pokmaswas Desa Kiabu telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui Perdirjen PRL Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Konservasi Tahun 2020 dan telah melalui tahapan seleksi dan penilaian yang dilakukan tim verifikasi atas usulan yang diajukan melalui proposal bantuan bidang konservasi Tahun Anggaran 2020. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat