visitaaponce.com

Hampir Separuh Warga Kota Cimahi tidak Miliki Akta Kelahiran

Hampir Separuh Warga Kota Cimahi tidak Miliki Akta Kelahiran
Ilustrasi(DOK MI)

DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Jawa Barat, mencatat saat ini ada sekitar 45,8 persen atau 250.625 orang belum memiliki akta kelahiran.

"Dari total penduduk Kota Cimahi yang mencapai 555.966 jiwa, yang sudah memiliki akta kelahiran baru 305.341 orang atau 54,92 persen. Sisanya belum punya. Data ini yang tercatat hingga Oktober 2020," terang Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita, Minggu (15/11).

Dari data tersebut, kata Rosi, rata-rata yang belum memiliki akta kelahiran merupakan penduduk yang sudah lanjut usia (lansia). "Rata-rata yang usia lanjut yang belum punya akta. Mungkin sebenarnya punya, tapi datanya mungkin enggak ter-input," kata Rosi.

Capaian kepemilikan akta kelahiran lebih tinggi terlihat pada anak usia 0-18 tahun. Tercatat sudah 91,9 persen sudah memiliki akta dari total sekitar 166 ribu lebih anak usia antara 0-18 tahun di Cimahi.

Rosi mengimbau masyarakat dari segala jenjang usia yang belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya. Sebab, akta kelahiran memiliki berbagai manfaat penting untuk pemenuhan hak warga negara, khususnya anak atas identitas.

"Ada sejumlah manfaat dengan memiliki akta kelahiran, di antaranya wujud pengakuan negara mengenai status individu, perdata dan kewarganegaraan seseorang, sebagai bukti sah identitas seseorang. Kemudian sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misal ijazah," ungkapnya.

Selain itu, manfaat lainnya adalah kebutuhan anak saat masuk sekolah hingga perguguran tinggi, bahkan syarat melamar pekerjaan dan berbagai manfaat lainnya. "Jadi bagi yang belum punya, silahkan didaftarkan. Terutama bayi yang baru lahir," ungkap Rosi. (R-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat