visitaaponce.com

Tokoh Katolik dan Islam Nagekeo Minta Kematian Pelayan Pub Diusut Tuntas

Tokoh Katolik dan Islam Nagekeo Minta Kematian Pelayan Pub Diusut Tuntas
Tokoh Katolik Nagekeo Eli Nong (kiri) dan tokoh Islam Nagekeo Yunus Manetima(MI/Ignas Kunda)

PASCAKEMATIAN seorang anggota Polres Nagekeo Bripka Januarius Pinem dan seorang pelayan perempuan di lokasi Pub dan Karaoke (Coklat Kafe) dalam kedaan hamil 6 bulan diduga akibat pesta miras di kafe tersebut, tokoh umat Katolik dan Muslim Nagekeo mengimbau agar kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut serta menutup tempat hiburan malam walaupun mempunyai izin operasional.

Pastor paroki Stela Maris Danga, Kota Mbay Eli Nong mengatakan bila pub itu mengakibatkan dampat buruk dan sampai mengakibatkan kematian  walaupun ada legalitasnya, pihak gereja mengimbau agar lebih baik diambil langkah tegas seperti menutup tempat usaha tersebut.

“Kalau sampai ada fakta-fakta apakah itu diberikan teguran atau bila sudah memakan korban bisa ditutup saja. Kami, pihak gereja, tidak ada wewenang melarang. Kami hanya bisa memberikan imbauan. Dari aspek gereja Katolik, nilai panggilan sebagai suami istri Katolik tidak akan berubah walau zaman berubah. Ecclesia domestika, nilai penyelamatan, nilai pemberi berkat yang ada dalam rumah tangga.” katanya.

Baca juga: Polisi Buru Pemalsu Dokumen di Pilgub Kalsel

Menurut tokoh umat Katolik itu, kalau ada minuman keras, kematian serta adanya kehamilan dalam tempat usaha seperti ini, secara tidak langsung kita meyuburkan menumbuhkan kehidupan yang bertentangan dengan nilai kehidupan bersama terutama nilai kehidupan keluarga sehingga wajar kalau orang mengatakan untuk menutup saja tempat hiburan tersebut.

“Dikaji ulang izin itu bila dampaknya sangat buruk buat keluarga dan anak muda apakah itu masih harus dipertahankan? Berdasarkan harapan dari bangsa dan negara dalam nilai yang kita capai bersama, melalui misalnya harapan dari gereja agar keutuhan keluarga, menghargai martabat manusia,“ ungkapnya.

Sedangkan Ketua MUI Nagekeo Yunus Manetima mengatakan pihaknya mengutuk usaha–usaha ekonomi dengan cara kemaksiatan seperti pelacuran dan minuman keras karena bertentangan keras dengan ajaran Islam dan adat istiadat orang Nagekeo yang sangat menjujung tinggi harkat dan martabat sebagai manusia.

MUI pun menegaskan sangat tidak mendukung usaha-usaha pub dan karaoke yang berdampak buruk buat masyarakat. Karena itu tinggal menunggu sejauh mana respon dari pemerintah daerah.

“Kita mengutuk bentuk usaha ekonomi seperti praktik minuman keras, pelacuran yang membawa kemaksiatan. Kalau bisa usaha–usaha seperti itu ditutup saja karena sebagai orang Nagekeo punya harkat dan martabat sendiri. Maka perlu regulasi yang bisa mengamankan semua pihak. Perlu ada sosialisasi dengan masyrakat setempat untuk usaha-usaha seperti itu," katanya.

Berkaitan dengan pengungkapan kasus kematian ia mengharapkan polisi, terutama pihak Polres Nagekeo harus bisa menertibkan anggota-anggotanya, juga harus ada pengungkapan kasus hingga tuntas dan harus transparan.

“Polisi sendiri harus tertibkan anggotanya. Karena Nagekeo begitu kecil dan saya kira gampang untuk bisa mengungkapkan, paling bagus polisi harus transparan. Apalagi polisi itu sudah senior. Kalau benar kejadian itu harus terbuka,” tegasnya.  

Sedangkan Pengacara LBH Nurani Nagekeo Lukas Mbulang  mengatakan kematian ini membuat Nagekeo kehilangan status kabupaten bermoral dan telah merusak tatanan budaya orang Nagekeo.

Pasalnya, ada seorang pelayan perempuan yang tewas dengan janin berumur 6 bulan sehingga bisa dikatakan ada 3 orang yang tewas pada hari bersamaan.

“Saya melihat USG ada janin dan terkonfirmasi ini kematian karena keracunan akibat alkohol sesuai pernyataan dokter, ada busa putih," ujarnya.

Lukas menyesalkan sikap pemilik kafe yang mempekerjakan seorang perempuan yang dalam keadaan hamil 6 bulan, serta hal menarik lainnya yang harus dikejar bahwa kenapa perempuan yang tewas ini dalam keadaan tidak berdaya dan dibawa pulang ke kafe setelah sebelumnya dibawa ke Puskesmas bersama dengan polisi yang tewas itu.

“Yang pasti kematian mereka ini kematian tidak wajar, minuman miras oplosan yang mereka minum siapa yang bawa? Itu harus dikejar. Harus dapat, dan siapa yang paling bertanggung jawab, polisi harus buka,” katanya.

Kasat Reskrim Nagekeo Iptu Rifai mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian yang masuk dalam kategori berat itu.

Pihaknya belum bisa memutuskan apakah ini masuk dalam kematian wajar atau tidak wajar karena sedang mengambil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait sehingga belum bisa tetapkan status seseorang.

“Saat ini belum kita kategorikan ini meninggal wajar atau tidak karena penyebanya masih kita lidik. Kalau dalam penyelidikan itu batasan waktu memang ada, ada kasus sedang berat ringan. Ini karena ada kematian maka masuk kasus berat. Percayakan dulu pada kita untuk lidik,” kata Rifai. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat