Pemkot Surabaya Batasi Kegiatan Masyarakat hingga pukul 20.00
JAM operasional tempat usaha di Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali dibatasi mulai pukul 05.00 hingga 20.00 WIB berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu, mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.
"Surat edaran ini sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19 di Surabaya," katanya.
Ia mengatakan SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/357/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
"Sudah ada surat yang dikeluarkan dari Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan SE ini," katanya.
Ia menjelaskan SE PPKM Mikro yang ditandatanganinya pada Selasa (22/6) itu memberlakukan pembatasan jam operasional, mulai dari pusat perbelanjaan, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.
"Untuk layanan pesan antar atau layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran atau rumah makan," katanya.
Wali Kota Eri juga mengatakan saat ini Pemkot Surabaya sudah menggerakkan Satgas Jaga Kampung untuk mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di setiap wilayah.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Harus menyingsingkan lengan, 'rawe-rawe rantas' (bergerak bersama, memutus mata rantai pandemi COVID-19, red.). Kita harus bangun lagi," katanya.
Maka dari itu, ia menegaskan, saat ini waktunya Surabaya bangkit bersama seperti dahulu untuk menangani penyebaran COVID-19. Di sisi lain, Pemkot Surabaya akan mempercepat dan memasifkan vaksinasi sehingga dapat menahan lonjakan COVID-19.
"Insyaallah dengan 5M, vaksin, dan 3T, COVID-19 di Surabaya bisa segera landai," katanya.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan sesuai dengan SE PPKM Mikro, maka setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar daerah wajib memiliki "print out" surat izin perjalanan atau SIKM yang diterbitkan oleh camat tempat domisili.
"Kebijakan ini sebagai persyaratan melakukan perjalan. Surat izin perjalanan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari," kata dia.
Irvan menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif," ujarnya. (Ant/OL-13)
Baca Juga: Mau ke Surabaya Wajib Urus SIKM
Terkini Lainnya
Besok, 330 Pengantin Ikuti Nikah Massal di Surabaya
Banyak Suami Melapor Jadi Korban KDRT di Jawa Timur
Kloter Pertama Haji Debarkasi Surabaya Tiba di Bandara Juanda
Bus Listrik dan Empat Mobil Ludes Terbakar di Surabaya
Disebut Daerah Penadah, Pengusaha Rental Mobil di Surabaya Blacklist Penyewa Tujuan dan KTP Pati
Thee Marloes: Membangkitkan Semangat Musik Soul dan R&B di Surabaya
Kemendagri Kembali Perpanjang PPKM Level 1 di Seluruh Daerah
Kemenkop UKM Usulkan BPUM Kembali Dilanjutkan Tahun Ini
Masuk PPKM Level 2, Anies Minta Masyarakat Segera Daftar Vaksin Booster
Cegah Omikron, Cianjur Kuatkan Kembali PPKM Skala Mikro
Omikron Rambah Malang, Pemkot Malang Perkuat PPKM Mikro
Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa dan Bali
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap