visitaaponce.com

Jatim Tutup Rumah Sakit Lapangan Untuk Covid-19

Jatim Tutup Rumah Sakit Lapangan Untuk Covid-19
Rumah Sakit Lapangan Kogabawilhan II Indrapura Surabaya, yang selama ini menampung pasien Covid-19, resmi ditutup mulai hari ini, Selasa (12(dok.Ant)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur resmi menutup pelayanan Rumah Sakit Lapangan Kogabawilhan II Indrapura Surabaya, yang selama ini menampung pasien Covid-19.

Penutupan pelayanan Rumah Sakit Lapangan tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/237/KPTS/013/2022 tentang Penutupan RSLKI tertanggal 4 April 2022.

Ketua Pelaksana PPKPC-RSLKI Radian Jadid di Surabaya, kemarin mengaku senang terbitnya surat keputusan tersebut. "Keputusan Ibu Gubernur sudah tepat dan dapat menjadi kejelasan dan kepastian hukum atas status RSLKI, setelah sempat tanpa pasien, hibernasi hingga vakum dalam beberapa bulan terakhir," kata Jadid.

Apalagi status RS Lapangan memang didesain untuk kedaruratan dan insidentil sehingga berjalan untuk waktu tertentu saja. "Dengan SK tersebut maka jelaslah bahwa seluruh operasional dan segala hal yang terkait tugas, wewenang dan tanggungjawab seluruh personil di lingkungan RSLKI dalam menangani covid-19 telah selesai dan sudah saatnya relawan pendamping undur diri," jelasnya.

Dengan ditutupnya RSLKI bukan berarti akhir dari relawan pendamping. Mereka yang tergabung dalam Task Force Kemanusiaan Kantin ITS (TFKKITS) ini masih melanjutkan kegiatan pendampingan pasien covid-19 di Rumah Sakit Darurat Lapangan Bangkalan (RSDLB).

Di dalam surat tersebut, ada beberapa pertimbangan yang digunakan Khofifah Indar Parawansa Gubenur Jawa Timur untuk mengeluarkan keputusan tersebut.
Hal ini terkait denga semakin menurun dan terkendalinya kasus Covid-19 termasuk varian omicron yang kemungkinan segera berakhir dan pertimbangan efisiensi anggaran serta akan berakhirnya masa pinjam pakai tanah dan bangunan milik kemenkes dan segera dibangun rumah sakit pusat otak, jantung dan kanker maka operasional Rumah Sakit Lapangan Kogabwilhan II Indrapura (RSLKI) Surabaya, resmi ditutup.

Dalam surat tersebut diputuskan bahwa RSLKI yang beralamat di Jalan Indrapura No. 17 resmi ditutup, dan tanah serta bangunannya dikembalikan ke Kemenkes sesuai akad pinjam pakai barang milik negara. Sedangkan semua aset RSLKI yang merupakan milik pemprov Jatim akan digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan semua sumber daya manusia yang ditugaskan sebagai sukarelawan dapat dikembalikan untuk bertugas kembali di instansi masing-masing.(OL-13)

baca juga: Aliansi BEM Surabaya Siapkan Aksi 14 April Bawa Isue Ekonomi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat