visitaaponce.com

Polda Sulut Tangkap Residivis Kambuhan Curanmor

Polda Sulut Tangkap Residivis Kambuhan Curanmor
Ilustrasi penangkapan(DOK.MI)

SEORANG pria residivis kambuhan berinisial MM, 27 tahun, warga Kecamatan Remboken Minahasa, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, diduga kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor curanmor.

"MM kembali berulah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Minahasa Utara, yang dilaporkan warga di Polsek Dimembe, pada 26 Juni 2022," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu (27/7).

Menurut Jules, MM merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya sempat menjalani hukuman tahanan di Lembaga Pemasyarakatan. Tersangka telah diamankan di lokasi pertambangan di wilayah Dumoga Utara,  Selasa (26/7) sore.

Saat diamankan polisi, terduga pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi.


Baca juga: Musim Kemarau, Kebakaran Lahan Ancam Kota Palangka Raya


"Pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi di wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara. Ia juga sudah tiga kali menjalani hukuman di Lapas," ujar Jules.

Terduga MM, lanjutnya, melakukan aksi di wilayah permukiman dan perumahan yang sepi. Caranya dengan mematahkan kunci setir motor dan mencabut soket yang terhubung dengan kunci kontak.

Saat akan dilakukan pengembangan pencarian barang bukti yang dijual di Kota Bitung, terduga pelaku melawan dan berusaha melarikan diri.

"Terduga pelaku mencoba melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri, sehingga Tim Opsnal Polres Minahasa Utara melakukan upaya tindakan tegas dan terukur," jelas Jules.

Terduga pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Sonic 150 R saat ini sudah diserahkan ke Polsek Dimembe untuk diproses hukum lebih lanjut. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat