Polda Jambi Bongkar 82 Kasus Minyak Ilegal
![Polda Jambi Bongkar 82 Kasus Minyak Ilegal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/57aea5439a526ddb16ed5feeb362af26.jpg)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi sejak Januari
hingga Agustus 2022 berhasil mengungkap 82 kasus kejahatan
bisnis minyak ilegal di sejumlah wilayah itu.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Christian
Tory, pengungkapan kasus yang menjadi atensi dari Kapolri dan Kapolda
Jambi tersebut merupakan hasil kerja sinergi Ditreskrimsus Polda Jambi
dengan jajaran Polres dan Polresta di Jambi.
"Masalah minyak ilegal merupakan atensi dari Bapak Kapolri. Termasuk dari Pak Kapolda Jambi, yang selama ini telah berupaya untuk
mengentaskannya. Terutama terhadap kegiatan ilegal drilling dan
penyimpangan distribusi BBM subsidi. Dan untuk tahun ini, sampai
Agustus ini sudah diungkap 82 kasus, mencakup ilegal drilling maupun
penyelewengan BBM subsidi," kata Christian Tory.
Christian Tory kepada wartawan di kantor Polda Jambi, Rabu (31/8),
membeberkan, dari 82 kasus minyak ilegal yang diungkap, telah
diamankan sebanyak 111 orang pelaku. Sebagian besar kasus masih dalam
proses penyidikkan, dan beberapa kasus proses hukumnya sudah masuk
persidangan di pengadilan.
Selain mengamankan ratusan pelaku, dari kasus yang diungkap, polisi
telah menyita sebanyak 165 ribu liter minyak ilegal yang dominan
berjenis solar. Selain minyak, juga disita beragam barang bukti
pendukung kejahatan minyak ilegal. Antara lain berupa 1 unit kendaraan
roda 12, 12 unit truk, 38 mobil roda empat, 8 unit truk tangki, 27
unit sepeda motor dan 2 unit kapal tunda (tugboat).
Christian Tory menjelaskan, khusus untuk kasus ilegal drilling
(penambangan minyak ilegal) yang diungkap sebanyak 46 kasus, antara
lain dilakukan di Kabupaten Batanghari, Muarojambi, dan Kabupaten
Sarolangun.
Sementara itu, untuk kasus penyimpangan BBM subsidi (36 kasus),
diungkap dari aksi pembelian BBM – khususnya solar – oleh pelaku dari sejumlah Stasiun Pengisan Bahan Bakar untuk Umum (SPBU).
Modusnya, antara lain pelaku memborong solar dari SPBU menggunakan
mobil yang sudah dimodifikasi. Ada juga yang dapatkan pelaku dari
sopir mobil tangki transportir solar subsidi yang “kencing� dalam
perjalanan dari Depo Pertamina ke SPBU daerah tujuan.
Oleh kawanan pelaku, solar subsidi tersebut dilego kepada para
peminat. Antara lain kepada sopir truk pengangkut batubara, dan pegiat
industri yang sejatinya harus menggunakan solar nonsubsidi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat kepada pengusaha, pengelola SPBU, penggunaan BBM harus disesuaikan dengan porsi peruntukkannya. Untuk kegiatan pertambangan, perkebunan, dan industri janganlah mengakal-akali menggunakan BBM subsidi. Jika masihkedapatan, Polri tidak akan ada kompromi, akan diberi tindakan tegas," tandasnya Christian. (N-2)
Terkini Lainnya
Tabrakan Sepeda Motor dan Bus, Dua Orang Tewas di Tempat
Bertemu Gubernur Jambi, Mardiono Diskusi Solusi Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan
Diserang Beruang, Warga Merangin Alami Luka Parah
8 Ton Garam Disiapkan untuk Modifikasi Cuaca di Jambi
Rumah Mewah Dua Lantai Terbakar di Merangin Jambi
Ular Kobra Masuk Salon Kecantikan di Jambi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap