Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
![Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/7ecd35fcdfee9a3f574bdb83e0974ed4.jpg)
SATUAN Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat Polda Sumatra Barat melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Kedua tersangka masing-masing berinisial NF, 39, dan SR, 27.
NF ialah warga Air Balam Jorong Kampung Randah, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, dan
SR warga Air Balam Jorong Kampung Randah, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka. Keduanya diringkus oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di Muara Talang, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis malam (8/9), sekitar pukul 19.10 WIB.
Kapolres Pasaman Barat Ajun Komisaris Besar M. Aries Purwanto mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/226/IX/2022/SPKT/RES PASBAR/POLDA SUMBAR
tanggal 08 September 2022. "Petugas saat itu tengah melakukan patroli dan mendapat laporan bahwa ada penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di Muara Talang Kecamatan Ranah Batahan," ujar Aries.
Sesampai di daerah Muara Talang, petugas mendapati kendaraan minibus warna putih dengan nomor polisi BA 8934 SM mengangkut puluhan jeriken yang diduga berisikan BBM bersubsidi jenis biosolar yang ditutupi dengan terpal warna oranye. "Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Muara Talang dan mengamankan kedua tersangka beserta puluhan jeriken yang diduga berisikan BBM jenis biosolar," katanya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 jeriken yang berisikan biosolar yang diangkut dengan
menggunakan kendaraan minibus Daihatsu Grandmax warna putih dengan nomor polisi BA 8934 SM. Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka ini mengisi biosolar di salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Pasaman Barat. Kemudian ini akan dijual keluar daerah Pasaman Barat dengan harga yang lebih tinggi.
"Karena perbuatan tersangka yang telah melakukan tindak pidana mengangkut dan/atau meniagakan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah, kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim," pungkasnya. (OL-14)
Terkini Lainnya
Pemerintah Tegaskan Harga Pertalite dan Solar tidak Berubah
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Sosialisasi dan Koordinasi Harus Digencarkan
DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Sektor ESDM untuk RAPBN 2025
Libur Idul Adha, Ketersediaan Biosolar di Yogyakarta Dipastikan Aman
Pemerintah Terus Pantau Harga Minyak Dunia Terkait Kemungkinan Evaluasi Subsidi BBM
Penggerebekan Gudang Solar Curian di Medan Labuhan tidak Libatkan Polisi
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara
Gerakan Pangan Murah Digelar di Padang Panjang
Banjir Rusak 430 Hektare Lahan Sawah di Pasaman Barat
Banjir Landa Pasaman Barat, Warga Dievakuasi
Pemprov DKI Kirim Bantuan untuk Korban Gempa di Pasaman Barat
Armada Kemanusiaan ACT Siap Beri Bantuan Korban Gempa Pasaman Barat
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap