Polusi Udara di Kawasan Canggu Bikin Resah, Satpol PP Batasi Musik Outdor
SATUAN Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Bali mengundang pihak terkait, atas keresahan warga dengan polusi suara dari musik outdor di kawasan Canggu yang melewati ambang batas. Hasilnya, musik ourdor dibatasi hingga pukul 01.00 Wita dengan desibel suara maksimal 70.
"Kami mengundang beberapa pihak antara lain Kadis Pariwisata Kabupaten Badung, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, SatPol PP Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Camat Kuta Utara, Perbekel Canggu, Bendesa Adat Canggu, Perbekel Tibuneneng, Bendesa Adat Berawa. Mereka ini adalah para pihak yang kami undang untuk menyamakan persepsi tentang keluhan polusi suara seperti yang diberitakan selama ini," ujar Kepala SatPol PP Bali Dewa Darmadi saat dikonfirmasi Rabu (14/9/2022).
Setelah para pihak sudah menyamakan persepsi, jelas Dewa Darmadi, langkah berikutnya adalah melakukan sosialisasi kepada pengusaha atau pelaku pariwisata. Ia menegaskan, jika para pihak tersebut bukan dipanggil tetapi diundang untuk mendapatkan sosialisasi dan edukasi. Pada kesempatan kali ini, diakuinya tidak mengundang para pengusaha pariwisata. Setelah pertemuan ini baru mereka diberi tahu syarat desibel suara ketika malam hari.
Ada pun materi yang akan disosialisasi adalah Peraturan Pemerintah RI No: 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. Dimana pasal 3 dikatakan bahwa perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan Indeks Standar Pencemar Udara. PP No 41 Tahun 1999 ini secara operasional termaktub dalam Pergub Bali No: 16 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup.
"Ketika isu itu berkembang, tim kami sudah turun. Memang diakui bahwa desibel suara dari beberapa tempat hiburan malam di wilayah Canggu dan sekitarnya melebihi ambang batas atas. Syaratnya di atas jam 22.00 Wita, desibel suara maksimal 70. Faktanya sampai 80 desibel. Seharusnya semakin malam suara harus semakin kecil," ujar Dewa Darmadi.
Satpol PP, jelas Dewa Darmadi, belum bisa serta-merta menindak, apalagi menutup, segel, cabut izin seperti yang dituntut dalam petisi. Karena kewenangan itu ada di provinsi dan pengusaha belum tahu. "Ini kami sosialisasi, kita beri edukasi dan pembinaan. Saya optimis mereka pasti taat azas," ujarnya.
Ia juga mengakui sudah membaca berbagai berita soal petisi polusi suara. Ia menegaskan tuntutan petisi tersebut terlalu berlebihan. "Masa pemerintah diminta bertindak tegas, menutup, cabut izin dan sebagainya. Tidak segampang itu. Semua ada ada tahapan dan prosedurnya. Tidak ada yang perlu dikuatirkan dan petisi itu berlebihan," ujarnya.
Petisi itu, jelasnya, menempatkan Bali dalam situasi yang gawat sekali, seolah-olah ancaman Bali akan hancur, budayanya akan rusak karena kebisingan suara. Ia juga ragu bahwa suara
musik menggetarkan kaca rumah tinggal. Ini juga berlebihan. Setelah ditelusuri, tidak ada pemukiman penduduk di seputar tempat hiburan malam di Canggu. Dengan kata lain, tidak ada club malam yang berada di tengah pemukiman penduduk.
Dalam masa pemulihan dari keterpurukan ekonomi Bali karena dampak Covid 19, menurutnya, harus disikapi dengan bijak, sehingga predikat Bali sebagai destinasi wisata dunia tetap bisa dipertahankan. Tentunya dengan bangun kembali komitmen semua pihak termasuk komponen pariwisata dengan segala macam usaha di bidang sarana prasarana, akomodasi pariwisata dan penunjangnya. Oleh karenanya SatPol PP mengambil inisiasi dengan cepat untuk mengadakan rapat koordinasi melibatkan pihak-pihak terkait di tingkat provinsi dan Kabupaten Badung dalam rangka
menyamakan presepsi sesuai ketentuan aturan yang ada berupa Pergub 16 Tahun 2016. Ketentuan ini yang harus dipahami oleh kita semua.
"Kita tidak mau gegabah. Kita harus ingat. Bali ini sebentar lagi akan ada KTT G-20. Banyak event besar terjadi. Pariwisata mulai bangkit," ujarnya.
Hasil rapat koordinasi tersebut akhirnya disepakati jika musik yang outdoor atau beach club ditutup pukul 01.00 WITA. Namun yang ditutup hanya suara musiknya saja. Sementara aktivitas lainnya dipersilahkan dilanjutkan tanpa suara musik dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Hal ini juga dijelaskan oleh anggota Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Provinsi Bali Cipto Aji Gunawan. Menurutnya, selama ini memang belum diatur soal aturan musik di outdoor, sehingga terjadi kekosongan aturan untuk bisnis hiburan malam yang outdoor. Sementara untuk yang indoor diberikan batas waktu hingga pukul 03.00 WITA dinihari.
"Pariwisata itu apa pun produknya harus memihak kepada masyarakat. Jika masyarakat Canggu dan sekitarnya merasa tidak terganggu maka sesungguhnya tidak menjadi masalah. Kalau pun merasa terganggu maka kita harus cek dimana batas toleransinya, dimana dampaknya. Tetapi kalau masyarakat yang ada menikmati maka sejujurnya tidak menjadi masalah," ujarnya. (OL-13)
Terkini Lainnya
DPRD Ingatkan Satpol PP Harus Gunakan Pendekatan Humanis Saat Penindakan
Heru Budi Klaim Penertiban Parkir Liar hingga 100 Titik Setiap Harinya
DPRD DKI Jakarta Dukung Pembangunan Mako Satpol PP
Satpol PP Dinilai Mandul, Wali Kota Depok Didesak Tertibkan PMKS yang Resahkan Masyarakat
Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumah ada Tahapannya
Dear Warga Jakarta Timur, Rumah Anda ada Jentik Nyamuk Bakal Didenda Rp50 juta
Mengaku Investor, Pria AS Bawa Senjata Tajam dan Merusak Rumah Warga di Bali
Masyarakat Bali Alami Kekhawatiran Tinggi pada Dampak Perubahan Iklim
Pelestarian Budaya Sendratari Mampu Tingkatkan Potensi Desa Wisata
Gandeng Kapal Wisata, Sudamala Resorts Promosikan Potensi Pariwisata Lombok
Lembaga Kursus di Bali Targetkan Kirim 3.000 Siswa Magang ke AS hingga Taiwan
13.500 Pelari bakal Ramaikan Maybank Marathon 2024 di Bali
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap