visitaaponce.com

DN alias Dar, Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Rp175,5 Miliar Ditetapkan sebagai Terdakwa

DN alias Dar, Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Rp175,5 Miliar Ditetapkan sebagai Terdakwa
Kuasa hukum korban penipuan, Boyce Alvhan Siringoringo(MI/VOUCKE LONTAAN)

SETELAH mengambil upaya hukum perdata melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DN alias Dar ditetap sebagai terdakwa dalam  proses hukum pidana.

"Kami sudah melayangkan laporan polisi sejak akhir tahun lalu. Tapi terlapor merespon balik dengan mengajukan gugatan perdata. Karena itu, kami menjalankan proses pidana dan perdata secara bersamaan," kata tim kuasa hukum korban, Boyce Alvhan Siringoringo, yang dihubungi saat sedang mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/11).

Putusan perdata sudah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 21 Oktober 2022. Hakim menyatakan menerima eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
 
"Mungkin maksud gugatan mereka untuk mengenyampingkan unsur pidananya. Tapi yang jelas apapun motifnya sudah kami patahkan dengan adanya putusan perdata ini," ujar Boyce.

Dar dilaporkan ke polisi karena dugaan penipuan ke sejumlah pihak. Salah satu di antaranya ialah klien Boyce.

Terkait status Dar yang masih menyatakan dirinya sebagai Director at Apex Fund Services, seperti yang Dilansir dari laman Linked.in miliknya, menurut Boyce, selama proses hukum yang dijalankan memang menutup akses publik terhadap beberapa akun sosial media miliknya.

"Soal sosial media yang ditutupi itu hak pribadinya yang bersangkutan. Sementara soal keberadaan faktualnya saya tidak tahu menahu, yang jelas Info yang saya dapat dari penyidik saat ini dia ditahan di Rutan Salemba," tutur Boyce.

Dia menambahkan dari kasus ini, krugian pokok kliennya sudah mencapai sekitar Rp11 miliar, dengan profit yang dijanjikan secara tertulis Rp175,5 miliar.

"Belum lagi kerugian beberapa korban lainnya yang juga sempat kami hadirkan sebagai saksi di pengadilan. Nominalnya jelas tidak sedikit, agar tidak terdapat kejadian berulang serta bertambahnya korban lainnya kami pasti akan terus melakukan upaya hukum agar si pelaku ditindak dengan sebagaimana mestinya," imbuhnya. (VL)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat