visitaaponce.com

Polres Klaten Tangkap 10 Pelajar Pelaku Vandalisme

Polres Klaten Tangkap 10 Pelajar Pelaku Vandalisme
Polres Klaten menangkap sejumlah pelajar yang terlibat aksi vandalisme(MI/DJOKO SARDJONO)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap 10 pelajar SMA/SMK dalam kasus vandalisme, Selasa (6/12) pukul 00.30 WIB.

Mereka ditangkap saat sedang melakukan aksi corat-coret di dinding
tembok proyek jalan tol Jogja-Solo di Dukuh/Desa Ngupit, Kecamatan
Ngawen, Klaten.

Aksi vandalisme dengan tulisan CSRT Crazy Stundent di dinding tembok
proyek jalan tol itu diketahui warga dan langsung melaporkannya ke
Polres Klaten.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni mengatakan para pelaku vandalisme semuanya pelajar.

"Saat ini, 10 orang remaja atau pelajar yang diduga sebagai pelaku
vandalisme masih dimintai keterangan oleh petugas di Satreskrim Polres
Klaten," imbuhnya.

Tersangka kasus vandalisme itu semua pelajar SMA/SMK Klaten, yakni IS,
AW, Muh R, KTP, HTW, FR, YP, RW, RP, dan RT. Umur mereka rata-rata 16-17 tahun.

Sementara itu, Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres Klaten, Iptu Ari
Widodo, menambahkan bahwa modus operandi pelaku membuat coretan nama
suatu kelompok.

"Aksi vandalisme yang mereka lakukan di dinding tembok proyek jalan tol
di Desa Ngupit, Kecamatan Ngawen, itu dengan tulisan CRST Crazy
Student," imbuhnya

Sebagai barang bukti, petugas menyita satu buah tas gendong, satu kaleng cat tembok warna hijau dan satu kaleng cat warna kuning, serta kuas berukuran sedang.

Perbuatan vandalisme tersebut dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 489 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat