visitaaponce.com

Misinformasi Barang Bukti Timah 6,9 Ton, Rupbasan Pangkalpinang Beri Klarifikasi

Misinformasi Barang Bukti Timah 6,9 Ton, Rupbasan Pangkalpinang Beri Klarifikasi
Penyerangan barang bukti 15 karung timah untuk dibawa ke persidangan(Dok. Rupbasan Pangkalpinang)

SEBANYAK 15 karung pasir timah hasil tangkapan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung yang baru saja keluar dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang, membuat geger publik. Pasalnya, beredar pemberitaan bahwa barang bukti (BB) tersebut keluar tanpa izin.

Untuk meluruskan informasi tersebut, Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang Andri Ferly menjelaskan kronologi penyerahan BB tersebut. Ferly mengungkapkan, ada dua kasus yang tengah ditanganinya bersama instansi penegak hukum lainnya dengan hasil tangkapan yang berbeda. 

Pertama, 15 karung timah atas tersangka Listan,  dari kawasan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Sedangkan kasus lainnya atas nama tersangka Arif, lewat barang bukti berupa 6,9 ton pasir timah. Adapun barang bukti yang telah dikeluarkannya yakni 15 karung timah atas tersangka Listan, bukan barang bukti kasus 6.9 ton atas tersangka Arif.

"Bukan 6,9 ton yang dikeluarkan. Melainkan 15 karung, itupun dari kasus yang berbeda dan dikeluakan secara resmi untuk dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan," ungkap Andri Ferly.

Baca juga : Jelang Tahun Baru, Harga Daging Sapi dan Ayam Terus Meroket

Menurut Ferly, pengeluaran barang bukti 15 karung timah tersebut. Menyusul adanya permintaan dari penyidik kepolisian karena perkara tersangka Listan telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Pengeluaran barang bukti 15 kampil pasir timah itu atas permintaan penyidik karena kasusnya sudah P21. Kami terima barang bukti tersebut tanggal 10 November lalu, dan diminta penyidik kembali  26 Desember 2022 kemarin," kata Ferly.

Hal senada juga diutarakan oleh pihak kepolisian. Kasubdit Gakkum Polairud Komisaris Polisi Indra Ferry Dalimunthe menjelaskan, jika barang bukti 15 karung pasir timah yang dikeluarkan Rubpasan adalah kasus Undang Undang Minerba saat operasi Peti Menumbing.

"Karena perkara sudah P21, sehingga tersangka dan barang bukti harus dikeluarkan untuk diserahkan ke jaksa," pungkas Ferry Dalimunthe. (RO/OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat