Misinformasi Barang Bukti Timah 6,9 Ton, Rupbasan Pangkalpinang Beri Klarifikasi
![Misinformasi Barang Bukti Timah 6,9 Ton, Rupbasan Pangkalpinang Beri Klarifikasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/19d2fbd523c8a500941b8234b33b1098.jpg)
SEBANYAK 15 karung pasir timah hasil tangkapan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung yang baru saja keluar dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang, membuat geger publik. Pasalnya, beredar pemberitaan bahwa barang bukti (BB) tersebut keluar tanpa izin.
Untuk meluruskan informasi tersebut, Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang Andri Ferly menjelaskan kronologi penyerahan BB tersebut. Ferly mengungkapkan, ada dua kasus yang tengah ditanganinya bersama instansi penegak hukum lainnya dengan hasil tangkapan yang berbeda.
Pertama, 15 karung timah atas tersangka Listan, dari kawasan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Sedangkan kasus lainnya atas nama tersangka Arif, lewat barang bukti berupa 6,9 ton pasir timah. Adapun barang bukti yang telah dikeluarkannya yakni 15 karung timah atas tersangka Listan, bukan barang bukti kasus 6.9 ton atas tersangka Arif.
"Bukan 6,9 ton yang dikeluarkan. Melainkan 15 karung, itupun dari kasus yang berbeda dan dikeluakan secara resmi untuk dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan," ungkap Andri Ferly.
Baca juga : Jelang Tahun Baru, Harga Daging Sapi dan Ayam Terus Meroket
Menurut Ferly, pengeluaran barang bukti 15 karung timah tersebut. Menyusul adanya permintaan dari penyidik kepolisian karena perkara tersangka Listan telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Pengeluaran barang bukti 15 kampil pasir timah itu atas permintaan penyidik karena kasusnya sudah P21. Kami terima barang bukti tersebut tanggal 10 November lalu, dan diminta penyidik kembali 26 Desember 2022 kemarin," kata Ferly.
Hal senada juga diutarakan oleh pihak kepolisian. Kasubdit Gakkum Polairud Komisaris Polisi Indra Ferry Dalimunthe menjelaskan, jika barang bukti 15 karung pasir timah yang dikeluarkan Rubpasan adalah kasus Undang Undang Minerba saat operasi Peti Menumbing.
"Karena perkara sudah P21, sehingga tersangka dan barang bukti harus dikeluarkan untuk diserahkan ke jaksa," pungkas Ferry Dalimunthe. (RO/OL-7)
Terkini Lainnya
Rupbasan Pangkalpinang Sabet Dua Penghargaan dari KPPN
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Jadi Target Rupbasan Pangkalpinang di 2023
3 Gebrakan Andri Ferly Sukses Bawa Rupbasan Pangkalpinang Tangani Puluhan Perkara di 2022
Ada Potensi Maladministrasi Pengelolaan Barang Sitaan
Kunjungi Festival Pasir Padi, Promosikan Budaya dan Wisata Pangkalpinang
Warga Pangkalpinang Tangkap Buaya di tengah Permukiman
Tunggakan BPJS Kesehatan di Babel Capai R182 miliar
Warga Cikoko Jakarta Meninggal Terjatuh dari Kapal di Dermaga Pelabuhan Pangkalpinang
Stok Minyak Goreng dan Gula Pasir Kosong di Pangkalpinang
PLN UIW Babel Gandeng Pemkot Pangkalpinang Kembangkan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP)
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap