visitaaponce.com

Ada Potensi Maladministrasi Pengelolaan Barang Sitaan

Ada Potensi Maladministrasi Pengelolaan Barang Sitaan
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala(MI/Anggoro)

Ada Potensi Maladministrasi Pengelolaan Barang Sitaan

OMBUDSMAN RI menemukan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan, penyimpanan, dan pemeliharaan barang sitaan Negara pada Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan potensi masalah itu di antaranya belum adanya standardisasi pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan di tiap Rupbasan. Kemudian, banyaknya benda sitaan yang tidak bertuan mengakibatkan kondisi terbengkalai, serta belum optimalnya koordinasi dengan instansi penegak hukum terkait pengelolaan dan status barang.

"Temuan tersebut berpotensi menimbulkan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur," kata Meliala dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (6/8).

Ia mengatakan ruang lingkup observasi kajian ini meliputi 4 wilayah yakni Rupbasan Klas I Serang, Rupbasan Klas I Jambi, Rupbasan Klas I Jakarta Barat, dan Rupbasan Klas I Bandung.

Ombudsman memberikan beberapa saran perbaikan, di antaranya agar ditetapkan standardisasi penataan dan pengelolaan Basan atau Baran sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rupbasan. 

Selain itu, Ombudsman juga meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) agar meningkatkan tenaga fungsional penilai dan peneliti dengan melakukan pendidikan dan pelatihan secara berjenjang. "Juga meningkatkan koordinasi dengan instansi penegak hukum, meningkatkan sarana dan prasarana sesuai dengan standar kualifikasi Basan dan Baran," sebut Meliala.

Selanjutnya, diperlukan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang tata kelola benda sitaan dan barang rampasan negara. Kemenkum dan HAM juga disarankan melakukan upaya komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait guna kejelasan status kelembagaan Rupbasan. (P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat