Ada Potensi Maladministrasi Pengelolaan Barang Sitaan
![Ada Potensi Maladministrasi Pengelolaan Barang Sitaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/08/11b6a82142bfdbc86ef73f822ab7088f.jpg)
Ada Potensi Maladministrasi Pengelolaan Barang Sitaan
OMBUDSMAN RI menemukan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan, penyimpanan, dan pemeliharaan barang sitaan Negara pada Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan potensi masalah itu di antaranya belum adanya standardisasi pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan di tiap Rupbasan. Kemudian, banyaknya benda sitaan yang tidak bertuan mengakibatkan kondisi terbengkalai, serta belum optimalnya koordinasi dengan instansi penegak hukum terkait pengelolaan dan status barang.
"Temuan tersebut berpotensi menimbulkan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur," kata Meliala dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (6/8).
Ia mengatakan ruang lingkup observasi kajian ini meliputi 4 wilayah yakni Rupbasan Klas I Serang, Rupbasan Klas I Jambi, Rupbasan Klas I Jakarta Barat, dan Rupbasan Klas I Bandung.
Ombudsman memberikan beberapa saran perbaikan, di antaranya agar ditetapkan standardisasi penataan dan pengelolaan Basan atau Baran sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rupbasan.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) agar meningkatkan tenaga fungsional penilai dan peneliti dengan melakukan pendidikan dan pelatihan secara berjenjang. "Juga meningkatkan koordinasi dengan instansi penegak hukum, meningkatkan sarana dan prasarana sesuai dengan standar kualifikasi Basan dan Baran," sebut Meliala.
Selanjutnya, diperlukan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang tata kelola benda sitaan dan barang rampasan negara. Kemenkum dan HAM juga disarankan melakukan upaya komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait guna kejelasan status kelembagaan Rupbasan. (P-2)
Terkini Lainnya
Rupbasan Pangkalpinang Sabet Dua Penghargaan dari KPPN
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Jadi Target Rupbasan Pangkalpinang di 2023
3 Gebrakan Andri Ferly Sukses Bawa Rupbasan Pangkalpinang Tangani Puluhan Perkara di 2022
Misinformasi Barang Bukti Timah 6,9 Ton, Rupbasan Pangkalpinang Beri Klarifikasi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
KPK Sita 91 Kendaraan Eks Bupati Kutai Kartanegara, Ada Lamborghini dan McLaren
Kemendag Musnahkan 11 Item Barang dari Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Post Border
KPK: Rampasan Hasil Korupsi harus Dijaga untuk Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara
Polisi Sita Barang Bukti saat Geledah Apartemen Firli di Dharmawangsa
Polisi Sita 1.600 Butir Obat Keras Dari Toko Kosmetik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap