visitaaponce.com

PKL di Area Alun-alun dan Masjid Raya Klaten Direlokasi

 PKL di Area Alun-alun dan Masjid Raya Klaten Direlokasi
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Anang Widjatmoko(MI/DJOKO SARDJONO)

AREA alun-alun dan Masjid Raya Klaten, Jawa Tengah, kini ditetapkan
sebagai kawasan zona merah dan bebas dari pedagang kaki lima (PKL). Sebelumnya, di kawasan itu terdampat 224 PKL, 136 di antaranya kuliner, 19 usaha mainan, dan sisanya nonkuliner.

Sebanyak 136 usaha kuliner di Alun-alun Klaten telah direlokasi di Jl
Bali, Klaten Tengah, dan usaha mainan di Plasa Ki Ageng Rakit Rawa
Jombor. Sebanyak 34 lapak pedagang yang ada di depan Masjid Raya baru
akan dipindahkan ke Taman Kuliner di Jl Mayor Kusmanto, Klaten Utara.

"Sekarang di alun-alun tidak ada PKL dan usaha mainan," kata Kepala
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Anang Widjatmoko.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/1), Anang menjelaskan bahwa
alun-alun dan Masjid Raya sebagai kawasan zona merah dan dilarang ada
PKL. Karena itu, PKL yang ada di depan Masjid Raya Klaten akan
segera direlokasi ke Taman Kuliner di Jl Mayor Kusmanto, Klaten Utara.

Lapak pelaku usaha kuliner dan nonkuliner di depan Masjid Raya berjumlah  34 lapak. Namun, mereka yang aktif berjualan tiap hari hanya 19 PKL.

"Mereka akan segera kita pindahkan ke Taman Kuliner. Di tempat baru ini
telah disiapkan tempat masak dan kios, meja, dan kursi gratis," jelasnya.

Taman Kuliner tahap I dibangun 17 kios. Kemudian, tahap II bagian bawah
10 kios dan 9 kios di atas. Di tempat ini juga ada los untuk delapan
pedagang. Terkait biaya sewa tempat/kios 2,5 x 4 meter, sesuai Perda No 2 Tahun 2020, yakni untuk kelas I Rp10.000 x 10 meter atau Rp100.000 per bulan.

Sebagaimana diatur dalam perda tersebut, bagi pedagang baru yang
menempati kios dikenakan biaya 200 kali sewa bulanan, yakni sebesar
Rp20 juta. "Tapi, berbeda dengan pedagang lama. Mereka hanya dikenakan biaya Rp2 juta atau 10 kali sewa bulanan Rp100.000," ujar Anang. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat